Penyelidikan terkait longsor di Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang menewaskan puluhan orang belum menemukan hasil. Polisi masih menyelidiki terkait penyebab longsor hingga izin pembangunan perumahan.
"Masih kita lakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah pihak mengenai izin pembangunan di wilayah tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/3/2021).
Erdi tak menjelaskan berapa orang yang sudah dipanggil dan bagaimana proses penyelidikan sejauh ini. Menurut dia, saat ini penyidik masih melakukan proses penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya penyidik terus melakukan penyelidikan," kata dia.
Hal serupa diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy. Dia mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih melakukan pendalaman.
"Masih terus berjalan. Sejumlah pihak sudah kita minta keterangan. Dari pihak desa ada, kecamatan juga, dan beberapa pejabat Pemkab Sumedang yang berkaitan dengan izin pembangunan di lokasi longsor Cimanggung ya," tutur dia.
Terpisah, Pegiat Lingkungan Sumedang Asep Riyadi meminta polisi serius menangani dan menyelidiki longsor di Cimanggung, Sumedang. Sebab, longsor tersebut diduga akibat alih fungsi lahan.
"Segera hentikan alih fungsi lahan di Kabupaten Sumedang, Bupati harus tegas, Kepolisian harus segera bertindak atas kejahatan lingkungan dan tata ruang. Karena efek dominonya bukan hanya Jatinangor dan Cimanggung yang mengalami bencana seperti banjir dan longsor namun juga ke kabupaten bandung seperti Rancaekek dan Cileunyi," kata Asep.
Menurut Asep, penegakan hukum perlu dilakukan kepada siapapun yang melanggar aturan hingga menyebabkan longsor. Hukum penataan ruang, kata Asep, harus dijalankan tanpa pandang bulu demi menjamin terciptanya penataan ruang yang berkeadilan sosial.
"Kami meminta penegakan hukum harus benar-benar konsisten dalam menertibkan pelanggaran-pelanggaran pembangunan yang menyalahi aturan tata ruang. Pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai perangkat hukum harus lebih mengoptimalkan keterlibatannya dalam mempercepat terciptanya penataan ruang yang berkeadilan sosial. Jika didiamkan dan berlarut-larut kami pastikan kejahatan tata ruang semakin merajalela dimana-mana, korban pun akan kembali berjatuhan," tutur dia.
"Semua pihak harus menyelamatkan termasuk pejabat dan stakeholder di Sumedang dari mulai Bupati juga para anggota dewan. Jangan hanya berpikir pembangunan, tapi percuma jika ada pembangunan kalau merusak lingkungan. Sehingga persoalan perizinan harus diperketat," kata dia menambahkan.
(dir/mso)