Keluarga korban meminta agar pria inisial AS (27) pelaku penganiayaan balita 2,4 tahun di Kabupaten Tangerang dihukum berat. Perbuatan pelaku dinilai biadab dan mencederai rasa kemanusiaan.
"Pelaku harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena perbuatan pelaku sangay biadab dan mencederai rasa kemanusiaan," kata kuasa hukum korban, Yunus Adhi Prabowo, kepada detikcom, Kamis (18/3/2021).
Pihak keluarga khususnya ibu dan kakek korban tidak terima dengan perlakuan tersangka yang memukuli keluarganya. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai proses persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga hukum yang sangat berat diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi yang lainnya," ucap Yunus.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan. Korban dikhawatirkan mengalami trauma baik fisik dan mental.
Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak. Video kejamnya berisi pukulan pada bagian badan balita ini viral dan membuat geram berbagai pihak.
Pria tersebut diamankan di rumahnya di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (15/3). Pemukulan pada anak balita itu berlangsung pada 28 Februari 2021 saat korban dibawa ke rumah pelaku. Kebetulan, bibi korban merupakan pacar pelaku dan menitipkan balita malang itu. Ada lima video penyiksaan pelaku ke korban dengan berbagai cara mulai dari menggunakan tangan hingga tumit.
(bri/bbn)