Tetapkan Tersangka Bus Maut Sumedang, Polisi: Kita SP3 karena Sopir Meninggal

Tetapkan Tersangka Bus Maut Sumedang, Polisi: Kita SP3 karena Sopir Meninggal

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 15 Mar 2021 14:26 WIB
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus PO Sri Padma Kencana di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021). Hingga Rabu (10/3) malam, petugas kepolisian mencatat sebanyak 22 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut dan 28 korban selamat dilarikan ke RSUD Kabupaten Sumedang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus PO Sri Padma Kencana di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021). (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Bandung -

Polisi menetapkan pengemudi bus maut di Kabupaten Sumedang menjadi tersangka. Namun, polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran sopir bus itu meninggal dalam kecelakaan tersebut.

"Penetapan tersangka, sopirnya kita kenakan Pasal 310 (Undang-undang Lalu Lintas)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).

Total korban tewas insiden kecelakaan ini berjumlah 29 orang. Eddy tak menjelaskan rinci terkait pasal detail yang dikenakan kepada sopir tersebut. Adapun pasal itu sendiri berbunyi :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

ADVERTISEMENT

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kendati demikian, Eddy mengatakan sopir yang diketahui berinisial YA ini ikut menjadi korban meninggal dalam insiden tersebut.

"Tapi karena sopirnya meninggal dunia, jadi kita SP3," kata Eddy.

Selain itu, polisi turut memeriksa sejumlah saksi berkaitan kecelakaan maut ini. "Ada 10 sampai 15 orang (saksi)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (15/3/2021).

Erdi menuturkan pihak-pihak yang dimintai keterangan terdiri dari saksi di TKP hingga korban yang selamat. Mereka diminta keterangannya berkaitan dengan insiden tersebut.

"Ini (saksi) termasuk dari korban yang sehat, kemudian ada beberapa saksi yang melihat dan sebagainya," tutur dia.

Kecelakaan maut terjadi di Tanjakan Cae, Wado, Kabupaten Sumedang, Rabu (10/3) malam. Bus yang mengangkut puluhan penumpang tersebut masuk ke jurang. Tercatat 29 orang meninggal, Sementara puluhan korban lainnya mengalami luka-luka.

Simak Video: 26 Keluarga Korban Kecelakaan Bus Maut Sumedang Dapat Santunan

[Gambas:Video 20detik]



(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads