Tiga orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIb Cianjur, Jawa Barat diamankan polisi lantaran positif narkoba usai ditest urine. Tak hanya napi, polisi juga menangkap dua pengedar narkoba jaringan lapas.
Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai mengatakan awalnya polisi berhasil menangkap penjual narkoba jenis sabu yang hendak mengedarkan barang haram tersebut di sekitar Lapas Cianjur.
Setelah diperiksa dan dimintai keterangan, ternyata sabu tersebut merupakan pesanan dari tiga orang narapidana di dalam Lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan test urine terhadap tiga orang narapidana berinisial DK (30), FR (33), dan MF (24).
"Dari hasil test urine ternyata ketiganya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu," ujar Rifai, Senin (15/3/2021).
Menurutnya polisi langsung mengamankan ketiganya untuk diperiksa lebih lanjut. "Jadi kita amankan tiga narapidana yang positif narkoba. Selain itu dua pengedar jaringan lapas yang diamankan terlebih dulu yakni RYA (35) serta ANZ (37), juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri, mengatakan selain menangkap tiga napi dan dua pengedar, pihaknya juga mengamankan 10 paket sabu dengan berat 5,40 gram sebagai barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan berupa 10 paket sabu siap edar. Total berat 5,40 gram," ucapnya.
Ali menambahkan penangkapan jaringan lapas sudah yang keempat kalinya sejak beberapa bulan terakhir. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh jaringan lapas, agar Cianjur bebas dari narkoba.
"Ini sudah yang keempat. Yang pertama ada satu sipir yang kami amankan, kedua kami menggagalkan pengiriman sabu yang dimasukkan dalam kankung, yang ketiga kami amankan beberapa napi yang menjual narkoba, dan yang keempat yang kasus ini. Kami tidak akan berhenti sampai sini, akan terus mengungkap peredaran narkoba, termasuk jaringan lapas," pungkasnya.
(mso/mso)