Pekerja Pariwisata Anyer Mengeluh Nasib Tak Menentu Imbas Pandemi Corona

Pekerja Pariwisata Anyer Mengeluh Nasib Tak Menentu Imbas Pandemi Corona

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 15 Mar 2021 11:17 WIB
Ilustrasi Survivor Corona detikX
Foto: Ilustrator: Edi Wahyono
Serang -

Pekerja pariwisata khususnya yang bertugas di hotel di Anyer mengeluh karena nasibnya kian tidak menentu imbas pandemi COVID-19. Sudah setahun ada puluhan orang yang dirumahkan dengan nasib terkatung-katung.

Seperti diceritakan Romli Afandi karyawan salah satu hotel. Dia bersama puluhan rekannya yang dirumahkan sampai saat ini masih menunggu nasib jelas pulihnya sektor pariwisata. Sejauh ini, mereka dirumahkan dan hanya menerima 25 persen dari upah. Ada karyawan yang menerima Rp 700 sampai Rp 750 ribu perbulan.

"Di pandemi ini kita dirumahkan dengan 25 persen dari UMK 2017 kurang lebih 700 ribu dan Rp 750 ribu. Dari direksi ini tidak ada kejelasan sampai kapan bahkan sampai satu tahun ini belum memberikan memo (kabar) lagi," ujar Romli bercerita soal keadaan pariwisata Anyer, Serang, Senin (15/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat ia bekerja, ada 80 hingga 90 orang yang masih terkatung-katung nasibnya. Memang, ada sebagian yang sudah bekerja dengan sistem pembagian waktu dan diberi upah 50 persen. Namun memang ada sebagian perhotelan di sektor wisata menurutnya sudah berangsur pulih dan mempekerjakan karyawan.

Ia mengatakan bahwa pekerja pariwisata tertolong dengan adanya bantuan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu bantuan seperti bantuan sosial tunai atau BST tapi itu pun tidak ada yang menerima dan tidak.

ADVERTISEMENT

"Ada yang dapat, ada yang nggak," ujarnya.

Menurutnya, hantaman ke pekerja dan karyawan pariwisata di Anyer ini adalah yang kedua kalinya. Pasca tsunami 2018 lalu, pariwisata yang sepi juga membuat mereka hanya menerima upah separuh. Setelah datang Corona, mereka dihantam untuk kedua kali sehingga dari Mei 2020 hingga sekarang tak bekerja.

Sebagian pekerja wisata di sana sendiri ada yang ikut serikat dan tidak. Melalui serikat, mereka sudah memberikan tuntutan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang khususnya soal kejelasan nasib. Selain itu, mereka ada yang meminta tunjangan hari raya pada 2020 dibayarkan karena waktu itu hanya diupah separuh penghasilan.

"Kalaupun memang kerja lagi sesuai (upah) seperti biasa," ujarnya.

(bri/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads