Satpol PP Kabupaten Majalengka menghentikan aktivitas proyek pembangunan pabrik di Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka pada Jumat (12/3/2021).
Pemberhentian proyek pembangunan pabrik tersebut dilakukan lantaran pabrik belum mengantongi izin. Hal itu dikatakan langsung oleh Kabid Penegak Perda Satpol PP Majalengka Adis Irman Pramana.
"Jadi sampai sekarang ini tidak ad sama sekali perizinan," kata Adis di lokasi proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya Satpol PP Kabupaten Majalengka sebelumnya juga sempat menutup lokasi tersebut pada saat pengerjaan urukan tanah.
Namun rupanya peringatan untuk menempuh proses perizinan tidak didengar oleh pemilik pabrik tersebut. Bahkan kata dia, sampai dengan saat ini Pemkab Majalengka belum menerima selembar kertas soal pengajuan izin pembangunan pabrik itu.
"Kita sudah memperingatkan, tahun kemarin sempat kita tutup pada saat pengerjaan urukan tanahnya dan sekarang itu sudah ada tahap pembangunan gedungnya pabriknya," ungkap Adis.
"Katanya peruntukan pabrik ini untuk makanan tapi sampai sekarang Pemda Majalengka belum menerima selembar kertas apapun terkait perizinannya," lanjutnya.
Saat ini Satpol PP Kabupaten Majalengka sendiri baru memberikan teguran untuk tidak melanjutkan proses pembangunan dan meminta pemilik pabrik untuk mengurus semua perizinan.
"Sekarang kita kasih teguran untuk menghentikan pengerjaan semua, silahkan bagi owner pemilik untuk menempuh perizinannya. Ke depan akan kita tutup kalau tidak ada respon dari mereka," tegasnya.
(mud/mud)