Plt Bupati Cianjur Herman Suherman menginstruksikan ASN share lokasi atau mengirim lokasi terkini untuk memastikan tidak ada yang berlibur ke luar kota saat libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi. Dia tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang tetap membandel.
Herman mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan surat edaran terkait larangan atau pembatasan ASN ke luar kota/daerah saat liburan Isra Mikraj dan Nyepi. Aturan ini juga berlaku bagi keluarga para ASN.
"Kami menjalankan aturan dari pusat yang melarang ASN bepergian ke luar kota, termasuk tidak untuk mengambil cuti pada hari Jumat," ujar Herman, Kamis (11/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman mengatakan 50 persen ASN Pemkab Cianjur akan tetap masuk pada hari Jumat. Sedangkan setengah lagi bekerja dari rumah, sebab Pemkab masih menerapkan WFH.
Namun untuk memastikan ASN yang WFH tidak bepergian, Herman menginstruksikan agar mereka absen melalui aplikasi zoom dan diharuskan mengirim lokasi terkini pada pejabat di dinas masing-masing.
"Yang bekerja di kantor diharuskan masuk, sedangkan yang WFH harus absen via zoom dan share loc ke pimpinan di dinasnya masing-masing," tuturnya.
Herman menuturkan dengan ketatnya pemantauan dipastikan tidak ada ASN Cianjur yang bepergian ke luar kota saat libur Isra Mikraj. Namun ASN yang membandel akan diberikan sanksi tegas.
"Kalau ketahuan ada yang bepergian ke luar kota, akan kita sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah mengingatkan agar para ASN di Karawang tetap bekerja pada Jumat besok.
"Apabila dalam keadaan sangat terpaksa untuk melakukan perjalanan atau kegiatan ke luar daerah, maka setiap pegawai ASN wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Bupati Karawang," ujarnya.
Aang membeberkan apabila izin dari Bupati telah diperoleh, maka ASN wajib memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.
"Bagi Pegawai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini untuk dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.
(mso/mso)