Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Majalengka diperpanjang hingga 22 Maret 2021. Bupati Majalengka Karna Sobahi menandatangani surat edaran perpanjangan PPKM Mikro saat rapat kordinasi penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi daerah di Pendopo Bupati Majalengka, Selasa (9/3/2021).
"Saya putuskan hari ini untuk memperpanjang PPKM Mikro mulai 9 Maret sampai 22 Maret 2021," kata Karna di sela-sela rapat yang dihadiri unsur Forkompinda Kabupaten Majalengka.
Keputusan untuk memperpanjang PPKM Mikro itu diambil Karna selain mendapat instruksi dari Mendagri dan gubernur Jawa Barat, juga didasari masih tidak stabilnya angka penambahan kasus positif COVID-19. Menurut Karna, selama diberlakukannya PPKM mulai 23 Februari hingga 8 Maret, setiap harinya terus terjadi penambahan kasus positif COVID-19 dengan jumlah yang berubah-ubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata masih naik turun dan tidak stabil konfirmasi positif di Majalengka ini. Selama PPKM 23 Februari sampai 8 Maret kemarin tiap hari ada saja penambahan kasus positif, ada yang sehari 3 kasus hingga tertinggi 41 kasus baru sehari," ujar Karna.
Dalam surat edaran yang telah ditandatangani itu, telah dibuat ketentuan-ketentuan seperti membatasi kegiatan tempat kerja dan perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 50 persen.
"Kemudian membatasi kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen serta mewajibkan pengunjung tempat wisata dan hotel asal luar daerah untuk menunjukkan hasil negatif rapid antigen," tutur Karna.
"Kita juga membatasi kapasitas penumpang transportasi umum maksimal 50 persen dan jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB," kata Karna.