"Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk meninjau dugaan pelanggaran dan sanksi yang bisa diterapkan. Karena sudah memberikan izin tempatnya digunakan untuk kontes burung yang malah melanggar prokes dengan menimbulkan kerumunan," kata Herman, Senin (8/3/2021).
Menurutnya Cianjur saat ini terus melakukan upaya mencegah penyebaran COVID-19. Apalagi kini 98 persen RT dan RW di Cianjur sudah menjadi zona hijau, dan diharapkan status Kabupaten Cianjur juga bisa hijau.
Namun dengan adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dikhawatirkan malah membuat kasus COVID-19 di Cianjur kembali melonjak.
"Makanya saya geram melihat adanya kontes burung yang berkerumun. Saya minta agar ditindak tegas sesuai aturan," ungkapnya.
Herman mengatakan pemilik tempat juga terancam sanksi denda berdasarkan Perbup nomor 6 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Nanti dilihat berdasarkan tingkat pelanggarannya," kata dia.
Sebelumnya, Polisi bubarkan kontes kicau burung di Cianjur, Jawa Barat Minggu (7/3/2021) sore. Kegiatan tersebut diduga ilegal atau tanpa izin dan melanggar protokol kesehatan lantaran menimbulkan kerumunan.
Lihat juga Video: Timbulkan Kerumunan, Kontes Burung Kicau di Cianjur Dibubarkan Polisi
(mud/mud)