Wanita yang menggunakan mobil berpelat nomor dinas TNI palsu sudah diamankan. Terungkap, motif lain perempuan berinisial RHQ itu membuat video TikTok pamer mobil dinas lantaran sakit hati.
"Ceritanya, si ibu dituduh menyenangi suami orang, lalu dia bikin TikTok bahwa dia punya anak, mobil pelatnya sana begitu. Dia ingin mamerin yang dipakai objek dinas militer sehingga menimbulkan masalah hukum," ucap Komandan Denpom III/5 Bandung Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Pamungkas menuturkan perbuatan yang dilakukan perempuan tersebut dinilai menyalahi aturan. Bahkan, pelat nomor yang dipamerkan itupun setelah dicek tidak terdaftar alias palsu atau bodong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya mobil dinas dipakai anggota TNI bukan sipil dan kebetulan juga pelat nomor tersebut palsu tidak asli," kata dia.
Perempuan itu mengaku kepada Denpom III/5 bahwa pelat nomor itu didapat dengan cara membeli kepada seseorang. Harga untuk pelat nomor palsu tersebut dibeli Rp 1,5 juta.
Dalam kesempatan yang sama, Pamungkas mengimbau agar warga tidak main-main menggunakan pelat nomor dinas militer. Sebab, kata dia, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang.
"Yang boleh menggunakan TNI AD atau PNS yang disetarakan dengan TNI bekerja di instansi militer dan dilengkapi dengan surat yang sah dan SIM harus TNI, nggak boleh SIM sipil. Kalau pakai mobil dinas TNI, pakai SIM TNI. Saya aja tertib," tutur Harjono.
Sebelumnya, viral video TikTok yang pamer mobil sedan berpelat dinas TNI. Melalui akun Instagram resmi, Pusat Penerangan (Puspen) TNI telah menanggapi viralnya video tersebut dan menyatakan pelat nomor dinas TNI yang terpasang di mobil adalah palsu. Pihak TNI mengatakan pelat nomor 3423-00 tak terdaftar di data Mabes TNI.