Kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA belum dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar masih melengkapi berkas perkara yang diminta oleh Jaksa.
"Betul (masih dalam proses perlengkapan berkas perkara)," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Beberapa waktu lalu, kasus ini sudah diserahkan ke kejaksaan sebagai tahap satu. Akan tetapi, jaksa menyatakan masih ada beberapa berkas yang dianggap kurang sehingga belum P21 atau lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yaved mengatakan dalam waktu dekat perkara tersebut ditargetkan selesai atau P21. Sehingga, kasus itu akan segera masuk proses persidangan.
"Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa P21," tuturnya.
Kasus prostitusi ini terungkap usai polisi menciduk artis berinisial TA. TA diamankan polisi saat tengah berada di hotel kawasan Bandung pada Kamis (17/12). Dia diduga terlibat praktik prostitusi.
Selain TA, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni RJ, AH dan MR.
RJ dan AH merupakan agen atau orang yang mengiklankan TA di sebuah website underground. Sementara MR merupakan muncikari sekaligus yang memiliki jaringan dengan muncikari lain seluruh Indonesia.
Dari hasil penyelidikan polisi, TA sendiri memasang tarif Rp 75 juta untuk sehari kencan.
Simak juga video 'Artis TA yang Diciduk Polisi karena Kasus Prostitusi':