Dua WNA (warga negara asing) bernama Bashir Ahmed asal Pakistan dan Adel bin Saeed divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Keduanya merupakan pemilik narkotika golongan satu metamfetamin atau sabu seberat 797,1 Kg yang diungkap oleh Bareskrim Polri.
Kasi Pidum Kejari Serang Yogi Wahyu Buana mengatakan bahwa sidang vonis untuk kedua terdakwa dilakukan pada Rabu (24/2) kemarin secara virtual. Keduanya oleh majelis hakim dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati.
"Iya betul divonis hukuman mati, putusan (majelis hakim) sama dengan tuntutan," kata Yogi dikonfirmasi di Serang, Banten, Kamis (25/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dibacakan vonis majelis hakim, kedua terdakwa katanya mendengarkan secara virtual. Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir.
Kedua WNA merupakan pemilik sabu yang ditangkap Bareskrim pada Mei 2020 lalu. Gudang sabu ditempatkan oleh keduanya di sebuah ruko di Taktakan, Kota Serang.
WNA masing-masing dari Pakistan dan Yaman ini tiba di Indonesia pada Februari 2020. Keduanya mendapatkan sabu dari WNA asal Iran kemudian dikirim melalui perairan Tanjung Lesung di daerah Banten Selatan. Dari situ, sabu kemudian disimpan di sebuah ruko di Kota Serang.
(bri/mso)