PN Serang Vonis Mati Dua WNA Pemilik 797,1 Kg Sabu

PN Serang Vonis Mati Dua WNA Pemilik 797,1 Kg Sabu

Bahtiar Rifa - detikNews
Kamis, 25 Feb 2021 10:56 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom).
Serang -

Dua WNA (warga negara asing) bernama Bashir Ahmed asal Pakistan dan Adel bin Saeed divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Keduanya merupakan pemilik narkotika golongan satu metamfetamin atau sabu seberat 797,1 Kg yang diungkap oleh Bareskrim Polri.

Kasi Pidum Kejari Serang Yogi Wahyu Buana mengatakan bahwa sidang vonis untuk kedua terdakwa dilakukan pada Rabu (24/2) kemarin secara virtual. Keduanya oleh majelis hakim dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati.

"Iya betul divonis hukuman mati, putusan (majelis hakim) sama dengan tuntutan," kata Yogi dikonfirmasi di Serang, Banten, Kamis (25/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dibacakan vonis majelis hakim, kedua terdakwa katanya mendengarkan secara virtual. Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir.

Kedua WNA merupakan pemilik sabu yang ditangkap Bareskrim pada Mei 2020 lalu. Gudang sabu ditempatkan oleh keduanya di sebuah ruko di Taktakan, Kota Serang.

ADVERTISEMENT

WNA masing-masing dari Pakistan dan Yaman ini tiba di Indonesia pada Februari 2020. Keduanya mendapatkan sabu dari WNA asal Iran kemudian dikirim melalui perairan Tanjung Lesung di daerah Banten Selatan. Dari situ, sabu kemudian disimpan di sebuah ruko di Kota Serang.

(bri/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads