Gugatan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) akan masuk pokok perkara. Gugatan itu sudah lolos proses dismissal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Proses dismissal sudah berlangsung, Selasa (23/2/2021) pagi di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Dalam proses dismissal, PTUN Bandung menilai berkas dalam gugatan yang dilayangkan Praja IPDN bernama Jurgen Ernest Paat itu sudah lengkap.
"Dalam tadi dismissal kalau tidak ada (lengkap) berarti di dis, tidak bisa lanjut. Artinya tadi putusan perkara berlanjut, kelengkapan administrasi sudah ada. Tinggal ditunjuk majelis, kemungkinan minggu depan pokok perkara," ucap Sofyan Jimmy Yosadi kuasa hukum Jurgen saat ditemui di PTUN Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan menuturkan sebelum mendaftarkan gugatan SK tersebut ke PTUN, pihak Jurgen dan keluarga sudah menempuh berbagai cara. Mulai dari mempertanyakan secara internal ke Rektor IPDN hingga mengirim surat ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedua upaya itu sudah ditempuh dan diterima oleh pihak yang dituju.
"Intinya orang tua sudah memberikan keberatan dan prosedural sudah dilakukan. Jadi dibalas oleh IPDN dari rektor ke Papanya karena Papanya yang keberatan. Mereka menyurat ke Kemendagri, diterima ke Kemendagri dipemeriksaan dismissal tadi sudah lengkap, jadi sudah sampai Mendagri. Karena tidak ada titik temu ditempuh, sehingga jalan menggugat ke PTUN," tutur dia.
Sofyan menuturkan gugatan ini dilayangkan atas pemecatan yang dialami Jurgen. Jurgen dipecat usai diduga terlibat dalam insiden kekerasan terhadap adik tingkat. Di hari yang sama, ada dua insiden kekerasan pada pagi hari dan siang hari. Jurgen disebut terlibat di insiden pagi hari.
Insiden tersebut terjadi pada 13 November 2020. Sofyan menuturkan saat itu, kliennya kebetulan sedang mengalami diare sehingga bolak balik ke toilet. Di saat yang bersamaan Jurgen melihat ada rekannya sesama tingkat dua melakukan tindakan kekerasan terhadap dua orang adik tingkatnya.
"Nah ini melibatkan empat orang dua Praja tingkat dua dua Praja tingkat satu. Empatnya asal Sulawesi Utara. Jurgen ada salah satunya," tutur dia.
Selang beberapa hari kemudian, salah satu pimpinan IPDN di kampus Manado mendapat informasi atas kasus pemukulan itu. Akhirnya, kampus IPDN Manado menginformasikan ke kampus IPDN Jatinangor terkait insiden tersebut.
Pada tanggal 18 November 2020, korban dilakukan visum. Keesokan harinya atau tanggal 19 November 2020, dilakukan pemeriksaan terhadap Jurgen dan temannya diperiksa oleh pihak kampus.
"Sebenarnya prosedural dilangkahi. Berdasarkan peraturan menteri itu, dia diperiksa kemudian ada klarifikasi berjenjang. Kemudian melakukan dan akhirnya diputuskan rapat rektor. Jadi keputusan menteri itu panjang, ternyata dalam ini, Jurgen ada dua hal yang dilanggar. Pertama tidak sesuai dengan prosedur yang sesuai aturan Menteri. Kedua setiap orang itu harusnya diperiksa secara tertutup satu orang itu, nah itu tidak dilakukan, diperiksa bersama-sama, jadi terbuka," kata dia.
Selain pemeriksaan yang dilakukan secara terbuka, kata Sofyan, pemeriksaan terhadap Jurgen juga berlangsung cepat. Jurgen diperiksa dari jam 18.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
"Dia tetap pada pengakuan, tidak melakukan kekerasan. Selesai diperiksa jam 7 (malam) langsung dibawa ke lapangan besar kemudian diberikan SK. Jadi kan jelas ada prosedur yang dilanggar peraturan menteri itu," kata Sofyan.
Ketidakterlibatan Jurgen dalam insiden kekerasan itu juga, kata Sofyan, dibuktikan dengan surat pernyataan tiga orang yang terlibat yakni rekan yang memukul dan dua orang korban. Dalam surat yang ditandatangani di atas materai itu, ketiga orang itu kompak menyebutkan Jurgen tidak terlibat.
"Intinya Jurgen ini tidak melakukan baik dua korban dan yang memukul menyatakan memang Jurgen tidak melakukan," kata dia.
Sementara itu, pihak kampus IPDN belum merespons terkait gugatan itu. detikcom sudah menghubungi pihak Kabag Hukum IPDN namun telepon dan pesan WhatsApp belum direspons hingga pukul 12.52 WIB.
(dir/mso)