Satpol PP Cimahi Tindak 2 Hotel-6 Bangunan yang Langgar Perizinan

Satpol PP Cimahi Tindak 2 Hotel-6 Bangunan yang Langgar Perizinan

Whisnu Pradana - detikNews
Selasa, 23 Feb 2021 12:51 WIB
Ilustrasi hotel bintang lima
Ilustrasi hotel (Foto: iStock)
Cimahi -

Sebanyak dua hotel, enam bangunan ruko, dan puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cimahi terjerat tindak pidana ringan (tipiring) gegara melanggar Peraturan Daerah (Perda) sehingga terpaksa disidangkan

Berdasarkan putusan ke delapan bangunan itu melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara para PKL melanggar Perda tentang Ketertiban Umum maupun tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal mengatakan, dari delapan pengusaha yang melanggar itu, dua di antaranya merupakan pengusaha hotel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua hotel Oyo yang melanggar. Pertama yang di Rancabali Kelurahan Pasir Kaliki dan kedua di Cimindi. Dua-duanya melanggar, belum punya izin," ungkap Faisal saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).

Faisal menyebutkan, kedua hotel itu belum mengubah izin dari bangunan sebelumnya yang berfungsi sebagai rumah tinggal. Pengusaha hotel itu sampai saat ini belum memperbaharui izin asrama berbayar atau hotel.

ADVERTISEMENT

"OYO yang di Rancabali itu tadinya rumah tinggal, sementara OYO yang di Cimindi itu tadinya ruko dengan kapasitas ada sekitar 20 sampai 30 kamar. Tetap harus merubah IMB-nya, harus ada SIUP TDP-nya," katanya.

Atas pelanggaran itu hakim memberikan sanksi denda kepada para pelanggar Perda. Satpol PP belum bisa melakukan penyegelan lantaran pihaknya masih menunggu limpahan berkas dari Dinas PUPR Cimahi.

"Sanksinya yang di Cimindi denda Rp 20 juta kalau yang di Rancabali didenda Rp 10 juta," terangnya.

Sementara itu 23 PKL dinyatakan melanggar Perda lantaran berjualan di tempat-tempat yang dilarang. Mereka terpaksa dijaring oleh petugas sebab memaksa berjualan di area trotoar dan bahu jalan.

"Ada 23 pelanggar PKL. Untuk denda nanti diputuskan hakim," pungkasnya.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads