Sebanyak dua hotel, enam bangunan ruko, dan puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cimahi terjerat tindak pidana ringan (tipiring) gegara melanggar Peraturan Daerah (Perda) sehingga terpaksa disidangkan
Berdasarkan putusan ke delapan bangunan itu melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara para PKL melanggar Perda tentang Ketertiban Umum maupun tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal mengatakan, dari delapan pengusaha yang melanggar itu, dua di antaranya merupakan pengusaha hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua hotel Oyo yang melanggar. Pertama yang di Rancabali Kelurahan Pasir Kaliki dan kedua di Cimindi. Dua-duanya melanggar, belum punya izin," ungkap Faisal saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).
Faisal menyebutkan, kedua hotel itu belum mengubah izin dari bangunan sebelumnya yang berfungsi sebagai rumah tinggal. Pengusaha hotel itu sampai saat ini belum memperbaharui izin asrama berbayar atau hotel.
"OYO yang di Rancabali itu tadinya rumah tinggal, sementara OYO yang di Cimindi itu tadinya ruko dengan kapasitas ada sekitar 20 sampai 30 kamar. Tetap harus merubah IMB-nya, harus ada SIUP TDP-nya," katanya.
Atas pelanggaran itu hakim memberikan sanksi denda kepada para pelanggar Perda. Satpol PP belum bisa melakukan penyegelan lantaran pihaknya masih menunggu limpahan berkas dari Dinas PUPR Cimahi.
"Sanksinya yang di Cimindi denda Rp 20 juta kalau yang di Rancabali didenda Rp 10 juta," terangnya.
Sementara itu 23 PKL dinyatakan melanggar Perda lantaran berjualan di tempat-tempat yang dilarang. Mereka terpaksa dijaring oleh petugas sebab memaksa berjualan di area trotoar dan bahu jalan.
"Ada 23 pelanggar PKL. Untuk denda nanti diputuskan hakim," pungkasnya.