Polres Cianjur kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas dan antar provinsi. Sembilan orang bandar dengan barang bukti 257 gram sabu senilai Rp 300 juta pun diamankan.
Kesembilan tersangka berinisial DDN, RNO, RDS, DDN, ASR, TTS, HND, AS, dan RS yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Mereka merupakan satu jaringan yang sama.
"Dalam kurun waktu 2 minggu ini kami amankan 9 tersangka yang merupakan satu jaringan pengedar," ujar Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai di Mapolres Cianjur, Senin (22/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, jaringan tersebut bukan hanya dari lapas Cianjur melainkan dari beberapa lapas lainnya, yakni Lapas Cipinang, Gunung Sindur, dan Banceuy.
"Jadi mereka ini dikendalikan oleh pengedar jaringan lapas tersebut," kata dia.
Rifai menjelaskan para tersangka ini mengedarkan narkoba dengan cara menempelkan atau menyimpan di suatu tempat kemudian lokasinya dikirimkan via sms ke pemesan.
"Paket dan informasi lokasi sabu itu diberitahu setelah si pemesan mentransferkan uang terlebih dulu," ungkapnya.
Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk melacak bandar yang lebih besar dari jaringan tersebut. "Masih kita kembangkan," tuturnya.
Sementara itu untuk sembilan tersangka yang telah ditangkap akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya.
Simak video 'Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kendari, 41 Gram Sabu Disita':