Satnarkoba Polres Sumedang berhasil menangkap tiga kurir sabu. Dari tangan pelaku sebanyak 31 paket sabu dengan berat total 21,5 gram berhasil diamankan.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan bahwa ketiga tersangka ini ditangkap di wilayah berbeda, yakni di Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Cimanggung, dan Kecamatan Ujungjaya.
Eko menyebut ketiga tersangka yakni SM (30), MJ alias Kaka (28), dan HH alias elan (30). Mereka mengantar sabu dengan modus yang sama yaitu dengan barang bukti dibungkus menggunakan tisu dan dililitkan dengan lakban hitam serta dimasukkan ke dalam plastik klip bening.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paket diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan kertas tisu dan dililit lakban warna hitam dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan kertas tisu dan dililit lakban warna bening yang disimpan di dalam saku jaket kulit warna hitam sebelah kanan yang sedang dipergunakannya," kata Eko saat gelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/02/2021).
Eko menambahkan bahwa penyalur barang haram ini berasal dari Kota Bandung. Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran kepada pemasok barang haram tersebut.
"Jadi diketahui bahwa dari masing-masing tersangka ini ada penyalurnya dari wilayah bandung dan masing-masing sudah diidentifikasi dan sampai saat ini masih dalam proses pengejaran," ucapnya.
Akibat perbuatannya ketiga kurir sabu ini akan dikenai pasal tentang narkotika dan terancam penjara seumur hidup. "Diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika," tegas Eko.
Simak video 'Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kendari, 41 Gram Sabu Disita':