Petugas gabungan mengecek setiap kendaraan yang masuk ke Kota Bogor di titik sekat simpang Tol Bogor Out Ring Road (BORR). Sejumlah kendaraan nampak diputar balik karena bernopol ganjil.
Pantauan detikcom, petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bogor saat ini bersiaga di Simpang Tol BORR arah Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Petugas menyeleksi setiap kendaraan yang datang dari arah Jakarta melalui Jalan Bogor-Jakarta maupun dari arah Tangerang melalui Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor.
Sementara itu, arus lalu lintas menuju simpang tol BORR, baik dari arah Jalan Sholeh Iskandar maupun Jalan Raya Jakarta Bogor terpantau macet. Banyaknya kendaraan yang diberhentikan petugas karena bernopol ganjil, membuat kendaraan lain mengurangi laju kendaraannya. Akibatnya, antrian kendaraan tampak memanjang di Jalan Sholeh Iskandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap kendaraan yang bernopol ganjil kemudian dipisahkan dari jalur dan diminta menepi. Pengendara kemudian ditanyai tujuan dan keperluannya ke Kota Bogor. Sejumlah kendaraan nampak diputar balik karena dianggap tidak memiliki tujuan produktif dan keperluan mendesak.
"Iya yang diputar balik itu karena nopolnya ganjil, tujuannya cuma main," kata petugas di simpang Tol BORR.
![]() |
Meski demikian, ada beberapa kendaraan bernopol ganjil yang diijinkan petugas melanjutkan perjalanannya. Rata-rata, mereka mengaku hendak bekerja dan mampu menunjukan identitas pekerjaannya.
Seperti diketahui, hari ini aturan ganjil genap di Kota Bogor kembali diberlakukan mulai pukul 09:00 WIB-18:00 WIB. Aturan ini berlaku untuk semua orang dan jenis kendaraan. Mereka yang dianggap melanggar akan disanksi denda sebesar Rp 50 ribu - 250 ribu.
Aturan ganjil genap tidak berlaku untuk orang dengan tujuan bekerja dan kebutuhan mendesak. Aturan ganjil genap juga tidak berlaku untuk ojek dan taksi online, pelayan publik, angkutan umum, ambulan, damkar, kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, pengangkut BBM dan kendaraan pemerintah yang tengah melakukan kedinasan.
Tonton juga Video: Langgar Ganjil-Genap Bogor, Pengendara Moge Didenda Rp 250 Ribu