Oknum PNS Mafia Tanah di Serang Jadi Tersangka Pemalsuan AJB

Oknum PNS Mafia Tanah di Serang Jadi Tersangka Pemalsuan AJB

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 19 Feb 2021 16:57 WIB
Polda Banten perlihatkan barang bukti kasus kejahatan pemalsuan AJB tanah.
Foto: Polda Banten perlihatkan barang bukti kasus kejahatan pemalsuan AJB tanah (Bahtiar Rifa'i/detikcom).
Serang -

Tiga orang mafia tanah jadi tersangka kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah seluas 2 ribu meter senilai Rp 1,3 miliar di Pabuaran, Kabupaten Serang. Salah satu tersangka inisial JJS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kecamatan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menjelaskan kasus ini bermula dari tersangka HS (49) yang ingin menguasai tanah milik korban bernama Afifah pada 2019. Ia menyerahkan uang ke tersangka LJ (61) senilai Rp 20 juta dengan modal blanko AJB kadaluarsa ke seorang ASN di kecamatan bernama JJS (46) untuk menerbitkan AJB.

"Tersangka LJ kemudian berkoordinasi dengan JJS untuk menerbitkan surat dengan pemalsuan tanda tangan," ujar Edy dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (19/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari modal tanda tangan palsu dan blanko kadaluarsa itu, JJS kemudian menerbitkan AJB yang diminta oleh HS tadi. Di AJB tertera nama LJ yang seolah-olah menguasai bidang tanah milik korban dan menjualnya ke HS.

"Inilah pemufakatannya makanya disebut mafia tanah. Dengan harapan AJB ini diusulkan untuk sertifikat, kalau sudah jadi, harga Rp 1,3 miliar ini dijual," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mereka, khususnya tersangka HS ingin menguasai tanah korban dan rencananya menjual ke orang lain. Tapi, aksi mereka digagalkan begitu korban melaporkan ke Polda Banten.

Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Banten Kombes Martri Sonny menambahkan ketiga tersangka ini pada dasarnya kenal dengan korban. Khusus untuk ASN inisial JJS mengaku sudah melakukan modus pemalsuan AJB beberapa kali di Kecamatan Pabuaran.

"Menurut keterangan sudah beberapa kali, yang berstatus PNS JJS, namun tersangka HS dan LJ ini masyarakat biasa," ujarnya.

Ia menambahkan, pemalsuan AJB ini belum sampai diterbitkan sertifikat. Sejauh ini, hanya ketiga orang ini yang terlibat namun tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan kasus dengan modus serupa.

Korban dan pemilik tanah bernama Afifah mengaku terima kasih atas pengungkapan kasus ini. Ia mengaku kaget bahwa tanah berupa kebun rambutan ini tiba-tiba dikuasai oleh orang lain.

"Saya nggak tahu, tahunya dijual saja padahal saya nggak pernah ngejual, saya nggak pernah merasa tanda tangan," ujarnya sambil terisak.

Polisi menerapkan pasal berbeda untuk para tersangka. JJS diancam Pasal 263 atau 264, HS Pasal 263 ayat 2 dan atau Pasal 264 ayat 2, dan LJ Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun.

Lihat juga Video: Fredy Kusnadi Bantah Tuduhan Dino Patti Djalal Soal Mafia Tanah

[Gambas:Video 20detik]



(bri/mso)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads