Ini Motif Pedagang Bawang Bunuh Pria di Pasar Caringin Bandung

Ini Motif Pedagang Bawang Bunuh Pria di Pasar Caringin Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 19 Feb 2021 15:23 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi kasus penusukan (Ilustrator: Edi Wahyono)
Bandung -

Suterman Telaumbanua (37) tewas mengenaskan ditusuk saudaranya, Eliyudin Telaumbanua (32). Aksi penusukan itu ternyata dipicu persoalan foto yang diunggah korban.

"Bersangkutan melakukan pembunuhan itu karena sakit hati karena korban suka mengunggah foto yang bersangkutan di grup (WhastApp grup) warga Nias, secara adat membuat malu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (19/2/2021).

Adanan menjelaskan foto yang dimaksud itu berupa foto saat keluarga dari pelaku menjamu calon istri. Menurut Adanan, dalam adat, biasanya proses jamuan itu dilakukan secara baik dan dengan jamuan makanan beragam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keluarga tersangka mewakili keluarga hendak melamar seorang wanita kalau di adatnya, orang yang datang harus menyiapkan jamuan, harus siapkan makan dan minum. Ternyata dibawa ke warung makan, kemudian difoto oleh korban dan di-share di grup warga Nias, sehingga membuat malu nama keluarga dan kemudian ada beberapa amarah lain," tutur Adanan.

Pelaku yang sudah sakit hati emosi terhadap korban. Pria yang berprofesi sebagai pedagang bawang itu kemudian mendapati korban datang ke Pasar Caringin tempatnya bekerja subuh tadi. "Pelaku mengambil pisau dan melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Total ada 12 tusukan. Ditusuk di leher, dada dan punggung," ucap Adanan.

Korban tersungkur bersimbah darah dab meninggal tempat kejadian. Usai insiden itu, pelaku kabur menggunakan sepeda motor dan berujung menyerahkan diri ke Polres Cimahi.

Polisi kini tengah mendalami aksi penikaman itu direncanakan atau tidak. Sebab, pisau yang digunakan untuk menusuk, dibawa pelaku dari bagasi jok motornya.

"Kita masih dalami, karena yang bersangkutan melihat korban di pasar. Karena melihat kemudian tersulut emosi dan ambil pisau yang ada di jok motor. Sedang didalami apakah ini dipersiapkan atau tidak. Karena kalau sudah dipersiapkan otomatis pembunuhan berencana," katanya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolrestabes Bandung. Dia untuk saat ini, dia dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads