Warga di sekitar tempat pembuangan akhir (TPAS) Cilowong menolak daerahnya dijadikan tempat sampah dari Tangerang Selatan (Tangsel). Wali Kota Serang Syafrudin berjanji tidak melanjutkan kerja sama itu jika ada warga satu kampung menolak.
"Sampai saat ini masih pro dan kontra, apabila ini ada yang tidak setuju terutama masyarakat setempat, Pemerintah Kota Serang tidak akan nekat membuat perjanjian kerja sama, jadi tidak ada," kata Syafrudin kepada wartawan usai audiensi dengan warga, Rabu (17/2/2021).
Tapi, ia menegaskan, rencana ini menguntungkan bagi masyarakat dan lingkungan. Kesehatan warga juga dijamin dan jadi potensi usaha bagi pemulung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembuangan sampah bukan berarti dibuang, ada potensi usaha, ada pemulung," ujar Syafrudin.
Rencananya, per tahun memang akan dibuat perjanjian Rp 48 miliar jika ini terealisasi. Itu pun menurut wali kota digunakan khusus untuk pengembangan TPA Cilowong. Karena APBD kota tidak mampu melakukan pembenahan di TPA yang sudah berdiri sejak tahun 90-an itu.
"Kehadiran Tangsel dengan Rp 48 miliar sangat menguntungkan untuk TPA kita. 100 persen untuk membenahi, bukan untuk yang lain, kalau udah selesai itu baru," ucap Syafrudin.
Apalagi, mesin dan alat di TPA Cilowong juga ia anggap tidak memadai. Mesin karbon hanya sehari hanya bisa 5-10 ton. TPA juga rawan longsor dan membahayakan.
Syafrudin melanjutkan, permintaan warga soal kesehatan dan lainnya jadi pertimbangan. Tapi, menurutnya itu harus masuk akal. Jika ada permintaan warga yang ingin diberi beasiswa itu ia anggap muluk-muluk.
"Syarat jangan muluk-muluk harus menanggung risiko pendidikan SD sampai S3, persoalan nggak mungkin. Masa saya ngomong ke Tangsel seperti itu, malu-maluin, kalau di situ ada 1.000 orang? Kami mengakomodir untuk masyarakat, bukan perorangan, kalau itu perorangan," tutur Syafrudin.
Ia menyampaikan perjanjian soal sampah ini belum final. Rencana ini berlanjut jika tidak ada penolakan dari warga. Setelah itu, Pemkot baru akan meminta persetujuan ke DPRD.
"Seluruh masyarakat setuju baru kita ajukan ke dewan. Kalau ada yang tidak setuju satu kampung atau dua kampung, tidak akan ada PKS (perjanjian kerja sama)," ucap Syafrudin.
(bri/bbn)