Sebanyak tujuh lembaga pendidikan keagamaan di Tasikmalaya meminta bantuan hukum pada LBH, karena kasus pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) dari Pemprov Jabar yang diduga melibatkan anggota DPRD Jawa Barat. Dana Bansos yang mereka terima dipotong hingga 50 persen lebih.
Hal itu dikatakan Asep Abdul Ropik SH, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya Dalam Konprensi Pers di Kantor PCNU Kabupaten Tasikmalaya, Rabu sore (17/02/21).
"Saya prihatin karena ini terulang lagi soal pemotongan bansos setelah melibatkan Mantan Sekda Tahun 2018. Kali ini kita melihat arahnya ke salah satu atau sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Tapi kami belum bisa ungkap data orangnya," ujar Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LBH Anshor baru menerima laporan dari tujuh lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Sukarame dan Sodonghilir atas pemotongan dana Bansos Pemprov Jabar tahun Anggaran 2020. Rata-rata setiap lembaga dipotong 50 persen plus Rp 5 juta oleh oknum ini.
"Awalnya hanya meminta 60-40 ketika pencairan bansos dari Pemprov Jabar tersebut, di tengah jalan parahnya pemotongan bisa sampai 50-50. Termasuk permintaan dana tambahan seperti untuk transportasi senilai Rp 5 juta. Rata rata setiap lembaga menerima bansos Rp 300 sampai Rp 400 juta rupiah," jelas Asep.
Asep mengatakan dari hasil taksiran sementara pihaknya, kerugian negara dari penyunatan dana bansos 7 lembaga pendidikan keagamaan itu sekitar Rp 1,3 miliar lebih. "Jumlah tersebut belum termasuk keseluruhan penerima bantuan di Kabupaten Tasikmalaya yang jumlahnya lebih dari tujuh lembaga," katanya.
Menurutnya kasus ini sudah dilaporkan ke Kepolisian Resort Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.
Asep menandaskan para pihak yang terlibat dalam dugaan pemotongan hibah Bansos ini, pertama, dapat dikenakan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, dapat dikenakan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diubah dengan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Yakni ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara bagi para pihak pemotong bansos tersebut.
Kasus penyunatan bansos sebelumnya pernah terjadi di Tasikmalaya yang melibatkan Sekda Abdul Qodir. Pada 2019, ia divonis 1 tahun 4 bulan karena terbukti menyunat dana bansos 21 yayasan dengan kerugian negara Rp 1,4 miliar.
Saksikan juga 'Indeks Persepsi Korupsi RI Ajlok, Yenny Wahid Singgung Masalah Bansos':