Pemkab Ciamis tidak mempermasalahkan terbitnya SKB 3 Menteri tentang berpakaian seragam di sekolah. Disdik Ciamis menyatakan selama ini sekolah di Ciamis memiliki toleransi tinggi terhadap keberagaman.
Plt Kadisdik Ciamis Asep Saeful Rahmat menegaskan sebelum adanya SKB 3 Menteri ini pihaknya tetap menjunjung tinggi toleransi dalam keberagaman beragama. "Tidak menolak SKB 3 Menteri. Kita juga tidak pernah memaksakan siswa penggunaan seragam terhadap siswa, sesuai dengan keyakinan masing-masing asal sopan," kata Asep kepada detikcom, Rabu (17/2/2021).
Asep menjelaskan para siswa perempuan muslim diperkenankan memakai seragam hijab. Tetapi tidak ada paksaan penggunaan hijab kepada para siswa, terlebih kepada yang non-muslim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti siswa SDN 3 Ciamis, meski banyak siswa banyak yang non-muslim, tidak ada paksaan memakai jilbab. Atau di SDN 4 Kertasari, siswa boleh tidak mengikuti pelajaran agama Islam. Diberikan kebebasan mau di dalam kelas atau di luar, boleh," ujar Asep.
Tidak hanya kepada siswa, guru pun diberikan kebebasan berpakaian hijab atau tidak. Contohnya di SMPN 2 Ciamis, ada guru yang non-muslim tidak memakai jilbab sesuai keyakinannya.
"Intinya tidak mempermasalahkan atribut keagamaan di sekolah. Toleransi di Ciamis sangat tinggi," katanya.
"Ciamis tidak mempermasalahkan adanya SKB 3 Menteri mengenai aturan seragam sekolah itu," ucap Asep menambahkan.