Pemkot Bandung tak akan segan mencabut izin operasional kafe dan tempat hiburan yang mengulangi pelanggaran jam operasional.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, masih ada pengusaha yang kucing-kucingan dengan petugas perihal jam operasional ini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung mengumpulkan Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung untuk melakukan rapat internal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita rapat dengan satgas mengingatkan kembali kepada rekan-rekan, sesuai dengan tugas fungsi dan pokok mereka dalam menegakkan Perwal No 4 Tahun 2021, karena faktanya saya masih banyak menerima informasi bahwa ini tidak ajeg (tegas) dilaksanakan, di antaranya banyak pelanggaran mengenai jam operasional, terutama kafe dan tempat hiburan," kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).
Pihaknya memintanya kepada jajaran Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung agar lebih tegas dalam menegakan aturan di lapangan.
"Saya kemarin tegaskan, bahwa aturan ini tidak mengenal apa yang disebut diskriminatif, itu tidak ada. Jadi artinya, semua aturan itu harus dijalankan tegak lurus dan dilaksanakan dengan seadil-adilnya. Baik itu Disbudpar, baik itu Satpol-PP, kalau ada pelanggaran maka langsung saja tindakan, penertiban, sanksi sesuai ketentuan Perwal yang ada," ungkapnya.
Ia meminta, agar petugas di lapangan tak segan dan jika pelanggaran jam operasional ini terus berulang maka izin usahanya harus dibekuk, bahkan dicabut.
"Kalau mereka terus bandel ya disegel, setelah itu usulkan bekukan usahanya. Kalau dia masih tetap membandel saya mintakan atas dasar aturan itu harus dicabut izinnya. Itu yang kemarin saya tekankan kepada rekan-rekan," tegas Ema.
Ema ingin, jangan sampai aturan yang selama ini dibuat, tidak sesuai penerapannya.
"Karena, kalau kita tidak konsisten ya ini sama dengan tidak menghargai sama yang buat aturan. Padahal kita di rapat forum ratas, masukan dari Forkompimda atau dari manapun itu diramu, kita sesuaikan dengan aturan dan regulasi, itu harus dilaksanakan. Tinggal sekarang kalau bicara sebaran diatur, orangnya jangan bergerombol satu kelompok, kita bagi saja," terangnya.
Pihaknya juga ingatkan jajaran kewilayahan, kecamatan dan kelurahan untuk sama-sama meningkatkan pengawasan terhadap sektor usaha yang melanggar jam operasional.
"Saya ingatkan kepada camat-camat di wilayah kerjanya itu banyak aktivitas-aktivitas usaha yang tadi saya katakan. Pak camat, pak lurah harus banyak terjun di lapangan. Mereka sudah melakukan, mungkin tadi saya juga memaklumi keterbatasan sumberdaya manusia dan lainnya. Kita harus lebih meningkatkan juga, masalah intensitas koordinasi, sinkronisasi dengan institusi yang berdampingan dengan kita, karena pada hakekatnya kalau pendekatan satgas siapapun juga include semuanya," jelas Ema.
Ema kembali menegaskan, pihaknya masih mendapatkan banyak laporan dari masyarakat dan Perwal di masa PSBB Proporsional seperti saat ini harus benar-benar diterapkan.
"Saya masih dapat masukan, WA dari RW, RT, contoh (salah satu kafe) sudah segel lagi aja kalau mereka terus membandel saya dorong bekukan usahanya, untuk diusulkan, karena ini jadi mainan. Kalau Kitakan tidak ingin, coba patuhi lajunya Perwal ini sudah memberi ruang tambahan untuk ruang kapasitas, termasuk jam operasional. Terus mereka mau minta apalagi? Ini kondisi sedang tidak normal, kalau normal silahkan saja, walaupun normal tapi aturan mainkan ada," tuturnya.
"Saya minta pengusaha itu, sepertinya pura-pura tidak paham dan tidak tahu, saya ingatkan ke rekan-rekan tidak paham dan tidak tahu. Contoh kasusnya mereka jam 9 tutup, buka lagi jam 11 sampai jam 2. Kita tahu, sebetulnya, saya minta itu tindak," pungkasnya.
Saksikan juga 'Ngeyel Berkerumun! Warga Zona Merah Dibubarin Jenderal Bintang Satu':