Langgar Aturan PPKM, Hajatan Warga di Kuningan Dibubarkan Polisi

Langgar Aturan PPKM, Hajatan Warga di Kuningan Dibubarkan Polisi

Bima Bagaskara - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 16:27 WIB
Polisi membubarkan hajatan warga di Kuningan karena langgar aturan PPKM
Polisi membubarkan hajatan warga di Kuningan karena langgar aturan PPKM (Foto: Istimewa)
Kuningan -

Di tengah Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kuningan, masih ada saja warga yang nekat menggelar hajatan. Padahal Bupati Kuningan Acep Purnama telah mengeluarkan surat edaran untuk tidak dulu menggelar kegiatan hajatan secara terbuka.

Untuk itu polisi dan Satgas COVID-19 Kabupaten Kuningan membubarkan kegiatan hajatan warga di Dusun Kliwon, Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.

Pembubaran tersebut dilakukan karena warga tetap nekat menggelar kegiatan yang jelas-jelas dilarang selama masa PPKM di wilayah Kabupaten Kuningan hingga 22 Februari 2021 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warga yang melakukan hajatan pernikahan itu kita berikan himbauan untuk segera menghentikan kegiatannya, karena saat ini sedang diterapkan PPKM Mikro," kata Kasubbag Dal Ops Polres Kuningan AKP Harminal dalam keterangan yang diterima detikcom Selasa (16/2/2021).

Menurut Harminal hajatan yang digelar warga berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan yang dikhawatirkan bisa menjadi pusat penyebaran virus corona.

ADVERTISEMENT

"Ini dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 sesuai edaran Bupati Kuningan bahwa kegiatan keramaian yang menimbulkan kerumunan dilarang," ungkap Harminal.

Harminal juga mengatakan warga yang menyelenggarakan kegiatan hajatan tersebut kemudian akan didata untuk memastikan tidak akan mengulangi hal serupa dikemudian hari.

"Selain itu akan dilakukan pengecekan kembali apakah kegiatan hajatan benar-benar dihentikan setelah ada kesanggupan penyelenggara untuk menghentikan acara," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Pelaksanaan BPBD Kabupaten Kuningan Indra Bayu menambahkan sesuai dengan surat edaran Bupati Kuningan, selama masa PPKM Mikro warga dilarang menggelar kegiatan hajatan secara terbuka.

Menurutnya warga hanya diperbolehkan melakukan akad nikah di KUA atau tempat ibadah dengan pembatasan.

"Selama masa PPKM seluruh masyarakat tidak diperbolehkan mengadakan hajatan pernikahan secara terbuka. Jadi pelaksanaannya agar dilaksanakan di KUA dengan pembatasan jumlah kehadiran" singkat Indra.

Simak Video "Panglima: TNI-Polri Siap Dukung PPKM Mikro & Vaksinasi":

[Gambas:Video 20detik]



(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads