Bupati Cirebon Imron Rosyadi gagal menjalani vaksinasi COVID-19 lantaran belum memenuhi syarat. Penyebabnya gegara Imron kurang dari tiga bulan sebagai penyintas COVID-19.
Imron mengatakan berdasarkan peraturan baru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19, penyintas dapat divaksinasi. Untuk penyintas COVID-19 dapat mengikuti vaksinasi jika sudah lebih tiga bulan dinyatakan negatif.
"Saya baru berjalan dua bulan setengah. Tadinya mau divaksinasi. Katanya harus tiga bulan ke atas, jadi hari ini saya belum bisa divaksinasi," kata Imron kepada awak media di Puskesmas Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Imron mengaku tetap akan menjalani vaksinasi. Rencananya Imron menjalani vaksinasi pada awal Maret nanti.
"Katanya harus tiga bulan ke atas. Hasil pemeriksaan tadi bagus, tensi darah normal. Hanya tinggal menunggu waktu," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Imron mengaku siap menjalani vaksinasi. Selama ini, ia mengaku rutin menjalani donor darah. Bahkan, beberapa waktu lalu Imron juga sempat menjalani donor plasma darah untuk pasien positif COVID-19.
Simak video 'Lansia Segera Divaksinasi, Ini Aturan yang Perlu Diperhatikan':
Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih yang baru saja dilantik memenuhi syarat untuk menjalani vaksinasi. Ayu pun siap menjalani vaksinasi.
"Ini (vaksinasi) untuk memberikan contoh kepada masyarakat Kabupaten Cirebon, bahwa vaksin ini halal dan tidak menyakitkan. Oleh karenanya, saya bagian dari pejabat pemerintah daerah memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak takut divaksinasi," kata Ayu.
Ayu mengaku tak mengalami gejala apapun setelah mendapat suntikan vaksin. "Saat disuntiknya aja yang lumayan sakit. Setelah itu tidak ada reaksinya. Setelah setengah jam di suntik juga tidak ada rasa apa-apa," ucapnya.
"Yang saya ketahui bahwa, efeknya itu katanya ada rasa ngantuk dan lapar. Memang saya lagi puasa," kata Ayu menambahkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Enny Suhaeni mengatakan syarat vaksinasi bagi penyintas COVID-19 adalah tiga bulan setelah dinyatakan negatif.
"Pak bupati baru dua bulan setengah. Sementara, yang baru terkonfirmasi itu bolehnya setelah tiga bulan. Nanti kita jadwalkan lagi untuk Pak bupati. Rencananya Pak Bupati balik lagi ke sini pada awal Maret untuk divaksinasi," tutur Enny.