Ini Pemicu Pelaku Bacok Mati Pria di Cileunyi Bandung

Ini Pemicu Pelaku Bacok Mati Pria di Cileunyi Bandung

Muhammad Iqbal - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 14:30 WIB
Pembacok Pria di Cileunyi Bandung
Polisi menangkap lima pria pelaku pembacokan. (Foto: Muhammad Iqbal/detikcom)
Kabupaten Bandung -

Polisi meringkus lima tersangka pembacokan yang menewaskan seorang buruh, Waluya (33). Salah satu dari lima tersangka ditembak kakinya lantaran berupaya melawan polisi.

Lima pria yaitu AK (29), NK (38), AG (40), AS (47) dan SI (37) ditangkap polisi usai membacok korban. Peristiwa berdarah itu berlangsung di sebuah warung tidak jauh dari proyek KCIC, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (14/2) dini hari.

Lima tersangka mengaku kesal karena sering menjadi korban palak oleh korban. "Saya kesal, beliau mencari saya kurang lebih lima hari. Saya kerja di KCIC, penjagaan gedung. Dia (korban) sering minta jatah," kata salah satu tersangka, AK alias Oong, di Mapolresta Bandung, Selasa (16/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oong pun mengajak keempat rekannya untuk mengeroyok Waluya. Mereka membawa empat bilah golok dan satu stik golf untuk menganiaya korban hingga tak bernyawa.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan petugas terpaksa menembak betis NK. NK melawan saat disergap polisi di Tanjungsari, Sumedang, Senin (15/2).

ADVERTISEMENT

"Dari hasil oleh TKP, kami melakukan pengembangan ternyata ada sekelompok orang yang melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Selasa (16/2/2021).

"Kami pun akhirnya melakukan penangkapan kelima pelaku. Saat dilakukan penangkapan, NK juga melakukan perlawanan," ujar Hendra menambahkan.

Hendra mengungkapkan bahwa NK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Kecamatan Rancaekek pada 2019.

"Salah satunya adalah DPO kasus pembunuhan sebelumnya," ujar Hendra.

Dari penangkapan kelima tersangka, polisi pun berhasil mengamankan empat golok dan satu stik golf. Kelima barang tersebut diduga menjadi alat yang digunakan para tersangka untuk mengeroyok korban hingga tewas.

"Pasal 170 KUHPidana, secara bersama-sama dan mengakibatkan meninggal dunia. Ancamannya 20 tahun penjara," ucap Hendra.

Lihat juga video 'Polisi Tewas dengan Luka Bacok di Pondok Ranggon Jaktim':

[Gambas:Video 20detik]



(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads