Jabar Hari Ini: Jalaluddin Rakhmat Wafat-Cemarkan Nama Anggota DPRD Ibu Dewi Dibui

Jabar Hari Ini: Jalaluddin Rakhmat Wafat-Cemarkan Nama Anggota DPRD Ibu Dewi Dibui

Tim detikcom - detikNews
Senin, 15 Feb 2021 20:21 WIB
Jalaludin Rakhmat tahun 2012, memegang mikropon. (Ari Saputra/detikcom)
Foto: Jalaludin Rakhmat tahun 2012, memegang mikropon. (Ari Saputra/detikcom)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (15/2/2021) dari mulai Politikus PDIP Jalaludin Rakhmat meninggal dunia karena COVID-19 hingga pria bogem wanita di Bandung ditangkap.

Jalaluddin Rakhmat Meninggal Dunia Positif Corona

Cendikiawan sekaligus kader PDIP Jalaludin Rakhmat meninggal dunia setelah dinyatakan positif COVID-19 di RS Santosa Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penulis buku legendaris 'Psikologi Komunikasi' ini tutup usia, sore tadi sekitar pukul 15.23 WIB. Ia berpulang setelah berjuang melawan penyakit diabetes yang diidapnya sejak lama dan juga keluhan sesak napas.

"Seminggu yang lalu dirawat, dari hari Kamis, berarti kurang lebih 12 hari yang lalu. Beliau ada sesak dan diabetes," kata Ketua PW Jamaah Ahlulbait Indonesia (Ijabi) PW Jabar Sutrasno.

ADVERTISEMENT

Ia pun meminta kepada jemaah di Indonesia, untuk turut mendoakan kepergian Kang Jalal menghadap sang Khalik. "Keluarga, Jemaah sekalian diharapkan untuk mendoakan beliau," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Wuryanto mengatakan, Jalal meninggal karena positif COVID-19.

"(Karena) COVID-19," ucap Pacul sapaan karib Bambang Wuryanto.

Sementara itu elite PDIP lainnya, Hendrawan Supratikno mengatakan, tiga hari lalu istri Jalaluddin meninggal dunia.

"Betul. Tiga hari yang lalu istrinya," katanya.

PDIP merasa kehilangan dengan kepergian Jalaludin Rakhmat. Bagi PDIP, Jalaludin Rakhmat memberikan perkembangan pemikiran Islam khususnya di Tanah Air.

"Kami sungguh kehilangan tokoh yang gemar bertukar pengalaman dan gagasan. Beliau tokoh Islam yang inklusif, dan menaruh perhatian besar pada perkembangan peradaban Islam. Pancasila, modernisasi, perkembangan peradaban, religiositas, dan sastra, merupakan bidang-bidang yang menarik perhatian cendekiawan muslim ini,"ucapnya.

Kesaksian Bidan Bantu Perempuan Melahirkan yang Hamil 1 Jam

Seorang bidan Puskesmas Cidaun Riska Setiani kaget tidak kepalang, seusai membantu persalinan seorang perempuan yang mengaku hamil selama satu jam.

Riska mengisahkan, awalnya dipanggil keluarga Siti Zainah (25) untuk memeriksa perutnya yang terasa sakit. Menurutnya informasi dari keluarga, Siti diduga mengalami keram perut akibat menstruasi.

"Di rumahnya juga kan ada anggota keluarga yang merupakan perawat. Saya sempat komunikasi. Awalnya dikira keram perut usai makan batagor," kata Riska via sambungan telepon.

Saat memeriksa tensi, dia mendapati Siti sedang terlentang dengan posisi perempuan yang hendak melahirkan. Namun keluarga menyebut jika perempuan yang baru bercerai dengan suaminya sekitar 4 bulan lalu itu sedang menahan sakit.

Riska yang merasa curiga meminta rekannya mengecek bagian kemaluan Siti untuk memastikan. Ternyata Siti sudah pembukaan akhir dan tampak ada kepala bayi yang hendak keluar.

"Saya coba pastikan dengan alat deteksi jantung. Ada detak jantungnya. Begitu dilihat vaginanya juga sudah pembukaan dan ada kepala bayi. Baru dipastikan memang hendak melahirkan," tuturnya.

Proses persalinan cukup singkat. Dalam waktu 10 menit Siti melahirkan seorang bayi perempuan dengan bobot 2,9 kilogram.

"Persalinannya lancar dan cepat. Hanya sepuluh menit dengan persalinan normal, bayi perempuan lahir," kata dia.

Riska menyebutkan jika keluarga yang tengah berkumpul tampak kaget, sebab tidak menyangka jika Siti mengandung. Pasalnya selama 9 bulan tak ada tanda-tanda perempuan itu hamil. Apalagi setiap bulannya, Siti mengalami menstruasi secara normal.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Cianjur Teni Hernawati mengatakan kejadian dialami Siti itu tidak perlu dianggap aneh. Bayi itu lahir normal atau tidak prematur.

"Jadi dipastikan ada proses kehamilan secara normal, selama 9 bulan. Tidak tiba-tiba hamil dan melahirkan," ujar Teni.

Teni menuturkan Siti kemungkinan mengalami retrofleksi atau kondisi rahim terbalik. Akibatnya, kehamilan tidak akan terlihat seperti pada umumnya.

Menurut Teni, sebagian perempuan yang mengalami kondisi rahim seperti itu baru terlihat hamil setelah enam bulan, bahkan beberapa di antaranya memang tak terlihat hamil sama sekali. "Itu sering terjadi, secara medis disebut retrofleksi atau rahim terbalik. Saya pun mengalami hal itu ketika hamil, baru terlihat saat masa kandungan enam bulan. Apalagi kalau pakai pakaian yang lebar, semakin tidak kelihatan," tutur Teni.

Ia menjelaskan ibu hamil itu diduga juga tidak memiliki sensitif rahim yang baik, sehingga pergerakan janin tidak terasa saat mengandung. "Ada kondisi-kondisi seperti itu. Tergantung pada sensitif. Ada yang ketika ada gerakan di rahim terasa sakit, ada yang biasa saja," ujarnya.

Teni mengimbau agar masyarakat tidak terlalu heboh dengan kondisi tersebut. Dia juga mengingatkan publik untuk tidak mengaitkannya dengan hal mistis.

"Itu hal yang biasa, dan bisa dijelaskan secara medis. Karena memang ada kondisi kehamilan seperti itu," kataTeni menegaskan.

Simak video '375 Santri di Ponpes Tasikmalaya Positif Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



375 Santri di Ponpes Tasikmalaya Positif Corona

365 santri dan pengajar di salah satu pondok pesantren di Kota Tasikmalaya terpapar COVID-19. Mereka rata-rata mengalami gejala ringan, hilang penciuman, demam dan batuk.

"Total sampai siang ini ada 375 Santri yang terpapar COVID-19. Awalnya hanya satu santri yang hilang penciuman setelah ditelusuri merambat ke tenaga pengajar sampai santri lain," kata Kadinkes Kota Tasikmalaya Uus Supangat.

Uus menyebut, ada sebanyak 832 santri dan pengajar menjalani tes swab. Dari jumlah tersebut sebanyak 375 orang dinyatakan positif COVID-19.

"Jumlah sample yang diterima 832. Jumlah kasus terkonfirmasi 375 orang terdiri dari pengajar 48 Orang. Santri perempuan atau santriyah 173 orang dan santri Laki-laki atau santriyin 154 orang," ucap Uus.

Untuk sementara, kata dia para santri tersebut tidak diizinkan pulang ke rumah. Mereka dievakuasi ke tiga tempat berbeda. Ada yang dievakuasi ke hotel untuk yang mengalami gejala ringan, ke RSUD dr Sukarjo untuk yang mengalami gejala dan isolasi di lingkungan pesantren.

"Sekarang kita upayakan untuk tidak dipulangkan. Tetapi akan dilakukan pemisahan antara santri yang terkonfirmasi dan yang tidak terpapar. Santri perempuan ditempatkan di hotel untuk isolasi mandiri dan laki-laki akan di tempatkan di RS Dewisartika. Sementara yang bergejala akan di RSUD dr Soekardjo," ucap Uus.

Pesantren tersebut, diduga masih melakukan pembelajaran. "Pondok pesantren ini sepertinya masih melaksanakan pembelajaran di lingkungan pesantren. Tetapi, untungnya segera diketahui oleh kita dan akan kita antisipasi," ujarnya.

Gegara Kartu ATM, Driver Ojol Bogem Kekasih di Bandung

IM (24) pria yang berprofesi sebagai driver ojol di Bandung dan tega bogem kekasihnya akhirnya ditangkap polisi. IM ditangkap setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial.

"Kita ada dua alat bukti yang cukup, kita tetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung.

IM ditahan di rutan Polrestabes Bandung. Dia dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.

"Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Adanan.

"Korban belum sempat melaporkan, jadi kita membuat LP model A. Kemudian ditindaklanjuti dan sudah diamankan," tambahnya.

IM mengaku kesal dan akhirnya berebut kartu ATM dengan sang kekasih. "Saya kesal karena berebut (kartu) ATM," ujarnya.

IM menuturkan aksi penganiayaan ini bermula saat ia hendak meminjam kartu ATM. IM meminjam kartu ATM itu karena pembayaran kerja sebagai driver ojol masuk ke rekening bank kekasihnya. IM hendak meminjam kartu ATM untuk mengambil uang haknya.

Namun, kata dia, kekasihnya itu tak kunjung memberikan kartu tersebut. Malahan, menurut dia, kekasihnya itu seolah tidak tahu soal keberadaan kartu ATM. Pelaku murka lantaran dibohongi sang kekasih.

"Ya saya emosi karena nggak dikasih ATM itu. Dia kayak nyembunyiin sesuatu," tutur dia.

Emosi IM pun tak terbendung. Dia langsung membawa paksa kartu ATM yang kemudian dikejar oleh korban. Saat itulah di luar kamar, terjadi aksi pemukulan tersebut.

"Saya pacaran sudah tiga bulan. Selama ini nggak pernah main tangan, hanya kemarin saja karena emosi. Tapi pas hari itu juga sudah baik kok,"pungkasnya.

Cemarkan Nama Baik Anggota DPRD Jabar, Ibu Ini Dibui 1 Tahun

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada seorang ibu, Agung Dewi Wulansari (49). Majelis menyatakan Dewi terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Tina Wiryawati.

Dalam dakwaan disebutkan kasus ini terjadi pada Desember 2018 dan Maret 2019 di dua kota berbeda yakni Kabupaten Ciamis dan Kota Bandung. Bermula saat Tina dan tim suksesnya berkampanye yang kemudian diunggah melalui media sosial Facebook pada 20 Desember 2018.

Tiga hari berselang, muncul komentar di postingan kampanye Tina dari akun Dewi yang dianggap mencemarkan nama baik Tina.

Tina tidak terima dan mempolisikan Dewi. Akhirnya Dewi dimintai pertanggungjawaban di pengadilan. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Dewi dihukum 2 tahun penjara.

Pada 17 November 2020, PN Bandung menyatakan Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.

PN Bandung pun menjatuhkan pidana kepada Dewi selama 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Atas hal itu, Dewi tidak terima dan mengajukan banding. Gayung bersambut, hukuman Dewi dikurangi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis Subiharta dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (15/2/2021).

Duduk sebagai anggota Zaherwan Lesmana dan Imam Syafii. Majelis tinggi menilai hukuman 1,5 tahun penjara terlalu berat sehingga harus dikurangi menjadi 1 tahun penjara karena cukup adil dan pantas.

Dewi Meminta Keringanan Hukuman dan Membela Diri

Dalam tuntutan terdapat kekeliruan dalam dokumen penuntutan yang mencantumkan Melly Susilo yang keterangannya tidak memiliki korelasi dengan perkara ini agar dipertimbangkan, namun diabaikan.

Judex factie pada tingkat pertama kurang cermat dalam mempertimbangkan alasan pemaaf. Dalam persidangan, Saksi Korban juga sudah memaafkan, baik dalam BAP, Pemeriksaan Saksi, dan pemberitaan di media (bukti terlampir).

Di samping itu, Terdakwa dan keluarganya juga telah mengupayakan mediasi penal, mulai dari saat penyelidikan dan penyidikan.

Terdakwa melakukan postingan negatif tersebut, semata- mata dipicu oleh kekesalannya terhadap saudari Tina yang merupakan saksi korban/pelapor yang mana selama ini menghalangi-halangi anak terdakwa untuk bertemu ayah kandungnya.

Bahwa Terdakwa juga berkali-kali mengungkapkan penyesalannya dalam persidangan dan mengaku khilaf melakukan postingan negatif tersebut.

Judex factie pada tingkat pertama kurang mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan Terdakwa sebagai seorang ibu yang membesarkan kedua anaknya dan menjadi tulang punggung keluarga, serta memperjuangkan dan membela anak-anaknya yang mengalami kesulitan dalam menemui ayah kandungnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads