Sengketa Pilkada Pandeglang jadi salah satu permohonan yang gugur dalam agenda putusan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Thoni Mukson-Miftahul Tamami mengaku menghormati putusan majelis hakim.
"Haji Thoni (Thoni-Imat) menghormati tentang putusan MK, beliau patuh hukum apapun keputusannya, beliau kasih semangat, jangan menyerah ini bentuk upaya kita edukasi masyarakat Pandeglang," kata Satria Pratama selaku kuasa hukum pasangan Thoni-Imat, Senin (15/2/2021).
Satria mengatakan, majelis hakim menilai bahwa permohonan pemohon melewati tenggat waktu pengajuan permohonan. Atas dasar hal tersebut, permohonan mereka kemudian tidak bisa diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita itu daftar di peraturan Mahkamah Konstitusi kan 3 hari melakukan permohonan, kita baru terdaftar di AP3K (akta pengakuan permohonan pemohon) MK itu setengah satu, itu yang dieksepsi. Saya kira Ini sudah jadi kewenangan majelis MK untuk menilai seperti apa permohonan kami," ujarnya.
Terpisah, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai mengatakan pihaknya tinggal menunggu salinan putusan MK yang dibacakan majelis hakim hari ini. Salinan tersebut akan jadi dasar pihaknya melanjutkan proses kegiatan Pilkada Pandeglang.
"Putusannya tadi sudah dibacakan ketua majelis, tidak dapat diterima. Jadi dengan diputuskannya perselisihan hasil pemilihan berarti KPU tinggal menunggu salinan putusan dari MK dijadikan dasar melaksanakan pleno penetapan calon terpilih," ujarnya.
Bisa jadi, pleno dilakukan pada pekan ini. Paling tidak, katanya bisa dilakukan tanggal 18 Februari atau tiga hari setelah salinan didapat KPU.
"Artinya KPU sudah mendengarkan tadi putusan, sudah dijadikan dasar untuk kami mempersiapkan pleno," pungkasnya.
(bri/mso)