Polisi menangkap dan menetapkan tersangka kepada pria, inisial IM, yang menganiaya seorang perempuan. Aksi IM melayangkan bogem ke korban itu terekam kamera CCTV, lalu videonya viral di media sosial (medsos).
"Kita ada dua alat bukti yang cukup, kita tetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (15/2/2021).
IM ini awalnya sudah ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Batununggal. Pelaku ditangkap setelah video aksi pemukulan itu viral di medsos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban belum sempat melaporkan, jadi kita membuat LP model A. Kemudian ditindaklanjuti dan sudah diamankan," tutur Adanan.
IM ditahan di rutan Polrestabes Bandung. Dia dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
"Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Adanan.
Sebelumnya, video CCTV yang merekam aksi pria bogem wanita di Bandung viral di medsos. Polisi bergerak dan berhasil mengamankan sosok pria dalam video.
Dalam video berdurasi 15 detik itu, lokasi kejadian berlangsung di tempat indekos, Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Terlihat pria mengenakan sweater hitam itu berjalan seperti meninggalkan kamar.
Wanita berkaus merah lalu mengejar. Namun tiba-tiba, pria itu langsung memiting leher wanita dan meninju ke arah badannya. Dua kali bogem dilayangkan pria tersebut ke korban. Di video juga terdengar teriakan diduga suara korban.
(dir/bbn)