Akhir Damai Anak Gugat Ayah di Bandung, Berpelukan-Gelar Syukuran

Akhir Damai Anak Gugat Ayah di Bandung, Berpelukan-Gelar Syukuran

Yudha Maulana - detikNews
Jumat, 12 Feb 2021 19:46 WIB
Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Berakhir Damai
Anak gugat ayah kandung berakhir damai (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Kakek Koswara (85) dan anak-anaknya kembali berkumpul di kediamannya di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jumat (12/2/2021). Setelah badai polemik anak gugat ayah reda, keluarga ini memulai hari yang baru dengan menggelar syukuran di rumah mereka.

Anak-anak Koswara yakni Imas, Hamidah, Mochtar dan Ajid hadir, begitu pun dengan Deden yang sempat menggugat ayahnya ke Pengadilan Negeri Bandung. Perkara perdata itu berakhir damai setelah beberapa kali pendekatan, Deden akhirnya mencabut kuasa ke advokat Musa Darwin Pane.

"Anak-anak sudah rukun, saya bahagia sekali. Saya tenang dan senang sekali. Deden bisa saya peluk, bisa kembali hidup bersama lagi," ucap Koswara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamidah, anak ke empat Koswara yang sempat jadi tergugat bersama ayahnya merasa bahagia dan bersyukur, keluarganya kembali harmonis. "Kami sangat bahagia keluarga kembali rukun," katanya. Selama proses gugat menggugat terjadi, Koswara tinggal menumpang di kediamannya.

Kuasa Hukum Koswara Bobby Herlambang Siregar mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah mempercepat selesainya kasus ini. Termasuk kepada Tokoh Jabar Dedi Mulyadi yang dinilainya melakukan pendekatan humanis agar perkara ini berakhir damai.

ADVERTISEMENT

"Tentu itu tidak lepas dari dorongan semua pihak termasuk pak Dedi yang dengan cara-cara humanisnya mendorong perkara ini berakhir damai," ujar Bobby.

Kasus ini berawal dari gugatan Deden kepada Koswara, terkait sewa menyewa lahan. Deden menyewa lahan untuk usaha warung sejak 2012. Namun, pada 2019 Koswara mengembalikan uang sewa ke Deden karena tanah seluas 4.000 meter persegi warisan orang tua Koswara akan dijual dibagikan ke ahli waris.

Deden keberatan dan melalui adiknya, Masitoh yang juga advokat, menggugat Koswara. Gugatannya Deden meminta Rp 3 miliar jika terusir dari lahan Koswara serta ganti rugi materiil dan immateriil Rp 220 juta. Pada Rabu (10/2/2021), mereka bersepakat berdamai tanpa syarat apapun.

Dedi Mulyadi yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI mengatakan, seharusnya perkara hukum yang melibatkan keluarga harusnya menggunakan pendekatan rasa dan moral. "Tidak hanya pendekatan hukum formal saja. Selama ini saya sering mengadvokasi kasus perdata libatkan keluarga, pendekatan yang dikedepankan ya pendekatan rasa," ujar Dedi.

Deden mengaku lega kasus ini bisa berakhir damai, menurutnya banyak pelajaran berharga yang bisa ia petik hikmahnya dari kejadian ini. "Saya mengambil hikmah dan pelajaran penting atas kejadian ini. Kehadiran pak Dedi semakin menyadarkan saya betapa orangtua, bagaimanapun kondisi dan situasinya harus dijaga, dijaga raganya, dijaga jiwanya," kata Deden sambil memeluk Koswara.

(yum/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads