Komisaris RS Kasih Bunda Didakwa Suap Walkot Cimahi Nonaktif Rp 3,2 M

Komisaris RS Kasih Bunda Didakwa Suap Walkot Cimahi Nonaktif Rp 3,2 M

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 11:33 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom).
Bandung -

Direktur Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan didakwa menyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. Hutama menyuap Ajay Rp 3,2 miliar guna memuluskan proyek pembangunan gedung rumah sakit baru di Kota Cimahi.

Hal itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang diterima detikcom pada Kamis (11/2/2021). Sidang kasus itu sendiri digelar pada Rabu (10/2) malam. Dalam kasus itu, dari total nilai suap Rp 3,2 miliar, Hutama baru memberikan uang senilai Rp 1,6 miliar.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang secara bertahap senilai total Rp 1,6 miliar kepada Ajay Muhammad Priatna," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan tersebut disebutkan Hutamaa memberikan uang Rp 1,6 miliar dari jumlah yang disepakati sebesar Rp 3,2 miliar. Uang tersebut merupakan fee untuk melancarkan proses pembangunan gedung B RS Kasih Bunda.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu
agar Ajay Muhammad Priatna selaku Walikota Cimahi tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Ajay Muhammad Priatna," ucap JPU KPK.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan pertama, Hutama didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-undang Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua, Hutama didakwa Pasal 13 Undang-undang Tipikor.

Diketahui, KPK menetapkan Ajay sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay menerima suap Rp 3,2 miliar. Firli Bahuri menjelaskan RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung pada 2019. Firli menyebut Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB.

"Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung," ujar Firli.

Dalam pertemuan itu, Ajay Priatna diduga meminta uang senilai Rp 3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay Priatna.

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads