Kisah anak gugat ayah Rp 3 miliar menemui ujungnya. Kedua pihak yang berpolemik akhirnya sepakat untuk berdamai.
Sementara itu, pecinta tanaman hias menukarkan bunga yang dirawatnya dengan tanah senilai Rp 200 juta. Bagaimana kisahnya ?
Sejumlah kejadian menarik juga terjadi di Jabar Hari Ini, berikut ulasannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Gugatan Rp 3 M Anak pada Ayah Berakhir Damai
Kasus gugatan anak kepada ayah kandung senilai Rp 3 miliar berakhir damai. Kedua belah pihak menyepakati perdamaian dalam mediasi.
Mediasi dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021). Dalam mediasi itu, Deden selaku penggugat, dan Koswara selaku tergugat, beserta para tergugat lain hadir dalam proses mediasi.
Perdamaian itu juga sudah ditunjukkan sejak beberapa hari ke belakang. Dimulai dengan Deden yang mencabut kuasa pengacara.
Selain itu, kemesraan Deden dan ayahnya juga diperlihatkan saat mediasi hari ini. Deden mendorong kursi roda yang dinaiki oleh Koswara hingga ke ruang sidang. Di ruang sidang, keduanya pun menangis dan saling berpelukan.
Mediasi lantas dilakukan secara tertutup. Beberapa saat mediasi, para pihak yang berperkara ini pun keluar dari ruang mediasi. Deden juga tetap membantu ayahnya saat keluar ruang mediasi.
"Kami mengucapkan rasa syukur kepada yang maha kuasa, karena perkara ini mencapai hasil perdamaian. Hubungan keluarga besar pak Koswara telah dipulihkan, sehingga berakhir dalam suka cita dan kebahagiaan. Semoga ke depannya tidak ada lagi perkara seperti ini, karena akan jadi preseden buruk untuk anak-anak kita di masa depan," ujar Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara.
Salah satu pihak tergugat, Hamidah anak sekaligus adik Deden juga menegaskan perkara ini sudah selesai dengan perdamaian. Hamidah menyebut, tak ada pencabutan gugatan, namun hasil dari gugatan yang dilayangkan Deden itu berupa perdamaian.
"Sudah damai alhamdulillah, semuanya bersatu kembali, sudah dipulihkan kembali, terima kasih kepada rekan-rekan semua, untuk seluruhnya teman-teman yang telah men-support kami, sekali lagi saya terima kasih," ucap Hamidah.
"Bukan dicabut (gugatan), tapi damai," kata dia menambahkan.
Sementara itu, Deden juga bersyukur perkara ini bisa selesai secara damai. Dengan perkara ini, kata dia, keluarganya bisa menyatu kembali.
"Terima kasih kepada semuanya, sudah menyatukan kami, menjadi keluarga yang utuh kembali dan terima kasih kepada yang membantu saya juga kuasa hukum," ucap Deden.
Setelah Rumah, Kini Pria Garut Tukar Tanaman dengan Tanah Rp 200 Juta
Pecinta tanaman asal Garut, Hidmat Syamsudin bikin geger lagi. Setelah sebelumnya menukar tanaman dengan rumah, kini dia menukar tanaman lagi dengan sebidang tanah.
Proses barter yang dilakukan Hidmat itu terjadi Sabtu (6/2). Dia menukar sebuah kavling tanah di salah satu perumahan dengan puluhan tanaman hias.
"Betul kemarin alhamdulillah diberi kesempatan untuk barter lagi. Kemarin barter dengan kavling," ucap Hidmat kepada wartawan di rumahnya, Kamis (10/2/2021).
Ada sekira 24 tanaman yang didapat Hidmat dari proses barter itu. Semuanya berjenis aroid dengan ukuran yang beragam. Proses barter tersebut memiliki nilai lebih dari Rp 200 juta.Dari ke-24 tanaman yang ada tanaman bernama joepii merupakan yang termahal dengan kisaran harga Rp 30 juta.
"Tanamannya sudah saya terima sejak tanggal 6 (Februari 2021)," katanya.
Hidmat mengatakan, kecintaannya terhadap tanaman membuatnya tak ragu untuk membarter tanaman dengan barang berharga. Bahkan, Hidmat menyebut dia akan membarter satu rumahnya lagi.
"Insya Allah kalau ada kesempatan mau saya tukar satu rumah lagi dengan tanaman yang setara," tutup Hidmat.
Empat Pria Keji Perkosa Bocah di Cirebon hingga Tewas
Bocah perempuan usia 15 tahun asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, meninggal dunia setelah mengonsumsi miras oplosan dan diperkosa empat pria. Korban meninggal dunia sehari setelah kejadian tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menceritakan kronologi aksi keji yang dilakukan empat pelaku yang berinisial R (31), M (32), AS (16) dan AJ (24). Seorang pelaku, AJ meninggal dunia, dugaannya karena efek miras
Setelah berpesta miras di lokasi pertama, korban diajak ke rumah pelaku R. Di rumah pelaku ini, korban diperkosa oleh para pelaku, sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat (5/2/2021).
"Salah satu tersangka inisial R mengajak korban ke belakang rumahnya dan melakukan persetubuhan. Tersangka mengajak temannya yang di bawah umur (tersangka AS), kemudian melakukan pencabulan," kata Syahduddi di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021).
Syahduddi mengatakan sekitar pukul 06.00 WIB, sejumlah warga mendatangi rumah R. Warga mengusir pelaku. Saat itu kondisi korban masih dalam pengaruh miras. Salah seorang pelaku berinisial AS dan R membawa korban menuju ke rumah temannya menggunakan sepeda motor. Korban dititipkan di rumah temannya.
"Setelah itu korban dibawa ke rumah temannya oleh salah seorang tersangka (AS)," kata Syahduddi.
Menurut Syahduddi, korban saat itu masih dalam pengaruh miras saat dititipkan di rumah temannya. Namun korban tak sempat menginap, karena kembali diboyong ke rumah teman lainnya.
"Karena korban masih dalam keadaan mabok, korban kemudian dititipkan ke rumah temannya lagi. Di sini korban sempat menginap. Besoknya (Sabtu) korban meninggal dunia di rumah S. Kita mendapat laporan, kemudian olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Didapatkan empat tersangka, satu tersangka meninggal dunia," kata Syahduddi.
Selain korban, pelaku yang berinisial AJ meninggal dunia pada hari yang sama, Sabtu (6/2/2021). Polisi pun menyelidiki kandungan miras oplosan yang dikonsumsi pelaku dan korban.
"Miras yang dikonsumsi ini dicampur obat keras, ada suplemen dan lainnya. Kita masih tunggu hasil lab, sudah kita bawa ke lab," kata Syahduddi.
Syahduddi mengatakan hasil autopsi korban pun belum dirilis pihak dokter. Sebelumnya jasad korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara Indramayu, Jawa Barat.
"Penyebab kematian korban masih menunggu hasil autopsi dokter belum keluar. Karena memang masih bersifatranahnya kedokteran. Dari peristiwa yang terjadi penyebab kematiannya ada dua, antara masalah karena persetubuhan dan konsumsi miras," tuturSyahduddi.
Simak video 'Bikin Mewek! Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 M Berakhir Damai'':
Bos Laundry Ditangkap Gegara Buang Limbah Pasien COVID-19 di Bogor
Polisi menangkap bos usaha cuci pakaian atau laundry dan pegawainya terkait kasus buang sampah medis bekas pasien COVID-19 di Kabupaten Bogor. Keduanya, WD (37) dan IP (21), sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bogor.
"Kita tangkap dua orang dan susah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua orang ini adalah pengusaha laundry (inisial WD) dan sopir di laundry itu," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Rabu (10/2/2021).
Kedua tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait temuan sampah medis di Kecamatan Tenjo dan Cigudeg. Sedikitnya, ada 60 karung plastik berisi sampah medis yang dibuang pelaku di Bogor.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah tiga kali membuang sampah di Kabupaten Bogor. "Pertama 25 Januari, sampah medis dibuang di lahan sawit di Kecamatan Cigudeg, kemudian 27 Januari di pinggir jalan di Kecamatan Tenjo. Lalu 2 Februari di pinggir hutan di Kecamatan Cigudeg. Jadi dua kali di Cigudeg, satu kali di Tenjo," tutur Harun.
Dari tiga kali aksinya, pelaku membuang 60 karung plastik yang berisi APD, jarum suntik, bungkus obat yang bekas digunakan untuk penanganan pasien COVID-19 di Kota Tangerang. Harun mengungkapkan sampah medis ini berasal dari sebuah hotel di Kota Tangerang yang digunakan untuk isolasi pasien positif COVID-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG).
Pihak hotel membayar Rp 1 juta untuk sekali angkut kepada tersangka untuk membuang sampah medis tersebut. "Pihak laundry ini awalnya kerja sama untuk mencuci barang-barang di hotel. Tapi kemudian pihak hotel meminta pihak laundry untuk mengelola, membuang sampah medis. Pihak hotel juga tahu bahwasanya laundry ini bukan perusahaan pengelola limbah, tetapi usaha laundry," tutur Harun.Kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 104 jo Pasal 60 dan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ini masih kita kembangkan ya. Kita akan koordinasi dengan PemkotTangerang, pihak hotel juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan," ujarHarun.
6 Mesin ATM di Garut Dibobol Maling Dalam Sehari
Kawanan pencuri membobol sebuah mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Garut. Aksi pembobol ATM ini sedang marak-maraknya terjadi di kota dodol.
Detikcom mendapat kiriman beberapa rekaman CCTV yang merekam aksi dua orang pria membobol mesin ATM.
Dari beberapa rekaman CCTV itu, aksi pembobolan salah satunya diketahui terjadi di sebuah mesin ATM yang berada di POM Bensin Ciateul, Kecamatan Tarogong Kaler.
Dalam video berdurasi 3 menit 2 detik itu, ada dua orang pria yang membobol ATM tersebut. Satu orang pria terlihat menggunakan topi putih, jaket hitam dan kaus putih terlihat masuk duluan ke dalam ATM. Dia kemudian diikuti seorang pria lainnya yang terlihat menggunakan topi hitam dan jaket putih.
Pria berjaket hitam terlihat menancapkan sebuah benda yang terlihat mengkilap seperti besi ke tempat uang biasa dikeluarkan dari mesin ATM. Tak lama berselang, sejumlah uang kemudian muncul dari dalam mesin dan digasak para pelaku.
Detikcom kemudian menelusuri lokasi kejadian di POM Ciateul tersebut. Salah seorang saksi, bernama Soleh mengatakan, aksi pembobolan itu dilakukan pada Selasa (9/2) pagi sekira pukul 05.00 WIB.
"Yang kelihatan ada dua orang pake mobil putih. Kemudian mereka masuk ke dalam ATM," ucap Soleh kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Soleh mengatakan dia tidak melihat langsung aksi pembobolan yang dilakukan kedua orang tersebut. Namun, dia melihat saat petugas CCTV memeriksa rekaman kamera pengintai.
"Itu di video kan jelas ditusuk pakai besi terus langsung keluar uang," katanya.
Aksi pembobolan ATM kian marak terjadi di Kabupaten Garut. Dari beberapa rekaman CCTV yang diperoleh, enam video rekaman CCTV di antaranya menunjukan waktu kejadian berlangsung pada Selasa (9/2) kemarin.
Selain di SPBU Ciateul, aksi pembobolan ATM pada hari Selasa kemarin juga diketahui terjadi di TK, minimarket dan dua SPBU lainnya.
Selain enam TKP pembobolan ATM yang terjadi pada Selasa kemarin, pembobolan ATM juga terjadi di Kecamatan Tarogong Kidul pada Rabu pagi.
Pihak Polres Garut mengklaim belum menerima adanya laporan terkait aksi pembobolan 6 ATM dalam sehari ini.