Bocah Cirebon Meninggal Usai Diperkosa 4 Pria dan Dicekoki Miras

Bocah Cirebon Meninggal Usai Diperkosa 4 Pria dan Dicekoki Miras

Sudirman Wamad - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 13:35 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi kasus pemerkosaan anak. (Foto: Zaki Alfarabi/detikcom)
Cirebon -

Personel Sat Reskrim Polresta Cirebon meringkus tiga pelaku rudapaksa atau pemerkosaan anak di bawah umur. Bocah perempuan itu meninggal usai digilir dan dicekoki minuman keras (miras) oplosan para pelaku.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pelaku yang terlibat rudapaksa itu berjumlah empat orang, salah satunya meninggal yakni AJ (24) diduga efek miras. Dari tiga pelaku yang diringkus, seorang pelaku masih di bawah umur, inisial AS (16). Dua pelaku lainnya yaitu R (31) dan M (32).

Syahduddi menceritakan awalnya korban diperkosa. Pelaku yakni R mengajak korban yang masih berusia 15 tahun berpesta miras oplosan di salah satu tempat di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (5/2/2021) malam. Setelah berpesta miras, korban diboyong ke rumah R pada Jumat (6/2/2021) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu tersangka inisial R mengajak korban ke belakang rumahnya dan melakukan persetubuhan. Tersangka mengajak temannya yang di bawah umur (tersangka AS), kemudian melakukan pencabulan," kata Syahduddi di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021).

R ternyata mengajak tersangka lainnya untuk memerkosa korban. Saat itu korban dan pelaku kondisinya mabuk.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu korban dibawa ke rumah temannya oleh salah seorang tersangka. Besoknya (Sabtu) korban meninggal dunia di rumah S. Kita mendapat laporan, kemudian olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Didapatkan empat tersangka, satu tersangka meninggal," tutur Syahduddi.

Syahduddi belum bisa menyimpulkan penyebab kematian korban dan salah satu pelaku. Namun, Syahduddi mengatakan ada dua dugaan yang menyebabkan kematian korban, yaitu karena pemerkosaan yang dilakukan empat pelaku dan konsumsi miras oplosan. Korban ini putus sekolah tingkat SMP.

"Miras yang dikonsumsi ini dicampur obat keras, ada suplemen dan lainnya. Kita masih tunggu hasil lab, sudah kita bawa ke lab," kata Syahduddi.

Para pelaku dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya seumur hidup," ujar Syahduddi.

Lihat juga Video: Bejat! Kakek 63 Tahun Perkosa Bocah Disabilitas di Bantul

[Gambas:Video 20detik]



(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads