Ini Kriteria-Skenario Kecamatan yang Melakukan PSBM di Kota Bandung

Ini Kriteria-Skenario Kecamatan yang Melakukan PSBM di Kota Bandung

Wisma Putra - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 08:37 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Demi menekan penyebaran virus COVID-19 di Kota Bandung, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan dua Peraturan Wali Kota (Perwal), yakni Perwal No 4 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perwal No 1 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional untuk pengembangan COVID-19.

Selain itu, Oded juga mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 5 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk penanganan COVID-19.

"Kita selalu berupaya agar memberikan yang terbaik untuk warga Kota Bandung. Di bidang kesehatan harus tertangani. Di bidang ekonomi juga harus terus bergulir," kata Oded dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (10/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya dengan Forkopimda dan jajarannya, Oded juga menyebut menyerap aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat dalam membuat Perwal. Aspirasi ini perlu diakomodasi karena Pemkot Bandung sangat memperhatikan kebutuhan warganya.

"Kita berusaha adil. Karena COVID-19 memang telah mempengaruhi berbagai sendi kehidupan di Kota Bandung. Jadi memang tak mudah untuk bisa menyenangkan seluruh pihak," paparnya.

ADVERTISEMENT

"Kehati-hatian ini juga agar Pemkot Bandung tetap dapat memberikan pelayanan publik dengan prima. Karena pada prinsipnya pemerintah adalah melayani warganya," Oded menambahkan.

Untuk PSBM, belum ada kelurahan atau kecamatan di Kota Bandung yang menerapkan. Merujuk Perwal No 5 Tahun 2021 tentang penanganan COVID-19, seperti apa kriteria, mekanisme, zona dan skenario kecamatan atau kelurahan yang bisa menerapkan PSBM?

Simak video 'Satgas: Zona Merah COVID-19 Turun, Zona Oranye Meningkat':

[Gambas:Video 20detik]



1. Kriteria

a. ditemukan penambahan positif baru secarn signifikan.
b. terjadi penyebaran kasus positif melalui transmisi lokal.
c. terdapat kasus Covid-19 yang belun stabil.
d. terdapat masyarakat dengan aktivitas rentan penyebaran Covid-19.
e. terdapat wilayah pemukiman atau perumahan yang rentan penyebaran Covid-19.
f. adanya keterbatasan kemampuan upaya deteksi dini melalui pemeriksaan RT-PCR atau Rapid Test
Antigen/GeNose.
g. adanya keterbatasan sumber daya dalam penanganan
Covid-19.


2. Mekanisme Penetapan PSBM

a. Satgas Tingkat Kecamatan melaksanakan:
- Identifikasi calon lokasi PSBM berdasarkan hasil pelacakan kontak kasus positif.
- Menyampaikan rekomendasi lokasi PSBM yang dapat difasilitasi oleh Satgas Tingkat Kota.

b. Berdasarkan rekomendasi Satgas Tingkat Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Wali Kota menetapkan PSBM.

c. Cakupan wilayah PSBM dapat berupa:
- Kelurahan.
- Kampung.
- Rukun Warga.
- Rukun Tetangga.
- Wilayah yang lebih kecil berdasarkan persebaran hasil pelacakan kontak kasus positif Covid-19.

d. PSBM Dilakukan Melalui Koordinasi:
- Lurah.
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
- Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga (PKK).
- Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga.
- Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
- Bintara Pembina Desa (Babinsa).
- Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas).
- Pos Pelayanan Keluarga Berencana Terpadi (Posyandu).
- Dasawisma.
- Tokoh masyarakat.
- Tokoh agama.
- Tokoh adat.
- Tokoh pemuda.
- Penyuluh dan Pendamping.
- Tenaga kesehatan.
- Karang Taruna.
- Relawan lainnya.

3. Zona
- Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covnd-19 di satu Rukun Tetangga.

- Zona kuning dengan kriteria, jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Rukun Tetangga selama 7 (tujuh) hari terakhir.

- Zona oranye dengan kriteria, jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Rukun Tetangga selama 7 (tujuh) hari terakhir.

- Zona merah dengan kniteria ,jika terdapat lebih dan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positf dalam satu Rukun Tetangga selama 7(tujuh) hari terakhir.

4. Skenario
- Skenario pengendalian pada zona hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah:
a. melakukan surveilans aktif.
b. melakukan tes bagi suspek; dan
C. melakukan pemantauan kasus secara rutin dan berkala.

- Skenario pengendalian pada zona kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah:
a. menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
b. melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

- Skenario pengendalian pada zona oranye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah:
a. menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
b. melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat; dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

- Skenario pengendalian pada zona merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, adalah:
a. menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
b. melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat.
c. menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
d. melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang.
e. Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga.
f. Maksimal hingga pukul 20.00; dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Rukun Tetangga yang menimbulkan menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan.

Halaman 2 dari 3
(wip/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads