Jalani Sidang Pertama, Mister Sutarman Didakwa Pasal Berlapis

Jalani Sidang Pertama, Mister Sutarman Didakwa Pasal Berlapis

Hakim Ghani - detikNews
Selasa, 09 Feb 2021 16:11 WIB
Pimpinan paguyuban tunggal rahayu mister sutarman
Foto: Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Mister Sutarman (Hakim Ghani/detikcom).
Garut -

Mister Sutarman, pimpinan paguyuban Tunggul Rahayu yang bikin geger lantaran mengubah lambang Pancasila hari ini menjalani sidang pertamanya. Sutarman didakwa dua pasal berbeda.

Sutarman menjalani sidang yang digelar secara daring. Dia menjalani sidang pada Selasa (9/2/2021) pagi di Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul.

Kasi Pidum Kejari Garut Ariyanto mengatakan dalam sidang pertamanya, Sutarman didakwa majelis hakim dengan dua pasal berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dibacakan dakwaan terdakwa melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 Ayat 7 UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," ujar Ari kepada wartawan di Kejaksaan.

Sutarman dijerat pasal tersebut terkait gelar palsu yang diklaimnya. Sutarman sebelumnya mengaku memiliki beragam gelar akademik namun bukan dari pendidikan yang diikuti melainkan berasal dari mimpi.

ADVERTISEMENT

Selain pasal tentang gelar palsu, Sutarman juga dijerat pasal KUHP tentang penipuan. "Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penipuan," katanya.

Sutarman akan kembali menjalani sidang lanjutan pada Selasa (16/2). Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads