Sebanyak 51 narapidana tindak pidana korupsi terpapar COVID-19. Selain 51 napi yang baru diketahui positif, ada enam napi lain yang lebih dulu dirawat di rumah sakit gegara positif COVID-19.
"Kalau yang 51 itu hasil swab yang kemarin (Rabu/4 Februari), nah ada enam itu belum pulang," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Asep Sutandar kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Asep menuturkan keenam orang tersebut saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Mereka belum pulang kembali ke Lapas Sukamiskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enam itu belum pulang kemari, karena ada penyakit penyerta," tutur dia.
Selain 51 napi yang baru diketahui positif, Asep juga menerangkan bila ada 3 orang petugas yang juga positif. Salah satunya berdasarkan informasi yang dihimpun yakni Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Sukamiskin. Untuk tiga orang pegawai menjalani isolasi masing-masing di rumah.
"Ada tiga orang untuk petugas," kata dia.
Puluhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dinyatakan positif COVID-19. Mereka diketahui positif usai dilakukan tes swab beberapa waktu lalu.
Tes swab sendiri dilakukan pada Kamis (4/2) lalu. Saat itu, ada ratusan napi Tipikor, umum dan juga pegawai yang menjalani tes swab di Lapas khusus Korupsi itu.
Simak Video "51 Napi Sukamiskin Positif COVID-19, Ini Dugaan Ridwan Kamil":