Nyolong Motor di Warnet, Janda Muda Bandung Ditangkap Polisi

Nyolong Motor di Warnet, Janda Muda Bandung Ditangkap Polisi

Muhammad Iqbal - detikNews
Senin, 08 Feb 2021 14:29 WIB
Janda muda di Bandung ditangkap polisi gegara nyolong motor
Janda muda di Bandung ditangkap polisi gegara nyolong motor (Foto: Muhammad Iqbal)
Bandung -

Seorang janda muda mencuri sebuah motor di sebuah warnet di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Ia berhasil diamankan petugas berkat rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.

Dalam rekaman tersebut, DRU (17) terekam mengambil kunci motor dan helm yang tersimpan di dalam warnet. Aksi tersebut terjadi pada Sabtu (30/1) sekira pukul 07.00 WIB. Dengan santainya, ia pun membawa kabur motor tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, tersangka telah merencanakan pencurian di warnet tersebut. Ia pun di tangkap ketika berada di rumah orang tuanya, Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologisnya pelaku seorang perempuan berusia 17 tahun tetapi telah menikah dan dikategorikan telah dewasa. Yang dilakukan adalah, pelaku melakukan pengamatan di warnet tersebut. Yang bersangkutan tahu letak kunci motor yang tersimpan. Kemudian membawa kabur motor yang terparkir di parkiran motor," kata Hendra kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (8/2/2021).

Hendra menjelaskan, tersangka tidak sendiri saat melakukan aksi pencuriannya. Ia bersama dua orang lainnya yang diduga memantau situasi di luar warnet.

ADVERTISEMENT

"Sementara, yang tertangkap satu orang. Namun sedang kita kembangkan kemungkinan ada pelaku lainnya namun pengakuan pelaku relatif berubah ubah," ungkap Hendra.

Lanjut Hendra, pencurian tersebut bukanlah kali pertama yang dilakukan wanita muda tersebut. Ia sudah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali dengan modus yang berbeda.

"Ada beberapa modus yang dia lakukan, ada yang dengan meminjam lalu membawa kabur motor. Dari pengakuan pelaku sebanyak 4 kali pelaku melakukan aksi pencurian," kata Hendra.

Ia pun disangkakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pelaku dianggap telah dewasa karena telah menikah meskipun masih berusia 17 tahun.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads