Acara hiburan pada pesta pernikahan di Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, dibubarkan petugas gabungan saat operasi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Sabtu (6/2/2021).
Terlebih saat ini Kabupaten Ciamis kembali masuk dalam zona merah Corona, setelah sebelumnya sempat turun di zona kuning.
Dalam acara pernikahan itu, panitia menggelar hiburan kuda lumping. Sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan massa akhirnya petugas gabungan membubarkannya. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona, supaya tidak terjadi klaster hajatan atau acara pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Pamarican Polres Ciamis Iptu Jajang Sahidin pembubaran acara hiburan dalam acara pernikahan ini telah sesuai peraturan. Karena, saat ini Ciamis zona merah dan sedang melaksanakan PPKM sampai dengan 8 Februari 2021.
"Sebetulnya kami sudah memberikan sosialisasi dan peringatan. Sampai saat ini kegiatan hiburan yang dapat memicu kerumunan massa belum diizinkan. Tugas kami adalah menjalankan tugas dalam upaya menekan penyebaran COVID-19," jelasnya.
Setelah mendapat arahan dari petugas gabungan, panitia pun langsung menghentikan kegiatan tersebut. Jajang mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dalam PPKM semua kegiatan masyarakat dibatasi.
"Untuk acara pernikahannya pun sebetulnya kami tidak melarang, asalkan berkoordinasi dan menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi tamu undangan. Tapi untuk hiburan tidak boleh dulu karena dapat memicu kerumunan," tegasnya.
(ern/ern)