Catat! Ini Titik Pos Sekat Ganjil Genap di Kota Bogor

Catat! Ini Titik Pos Sekat Ganjil Genap di Kota Bogor

M Sholihin - detikNews
Sabtu, 06 Feb 2021 12:58 WIB
Ganjil genap di kota bogor
Foto: M Sholihin
Kota Bogor -

Aturan ganjil genap mulai diberlakukan di Kota Bogor, Sabtu (6/2/2021). Kendaraan yang hendak masuk dan melintas di Kota Bogor harus menyesuaikan nopol kendaraannya dengan tanggal pada hari ini.

Kendaraan dari luar Kota Bogor yang menyalahi aturan ganjil genap akan diputar balik sejak di perbatasan.

Dalam pelaksanaannya, petugas mendirikan 6 pos sekat dan 7 check point. Pos sekat dibuat di perbatasan Kota Bogor untuk memantau kendaraan yang datang dari luar Kota Bogor. Sementara check point dibangun di dalam kawasan Kota Bogor untuk memantau pelaksanaan prokes selama aturan ganjil genal diberlakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun 6 pos sekat ganjil genap Kota Bogor, di mana saja?

1. Pos Sekat GT Bogor, untuk memantau kendaraan yang masuk ke Kota Bogor melalui tol Jagorawi.
2. Pos sekat Simpang Bubulak untuk memantau kendaraan yang datang dari arah Ciampea, Leuwiliang dan sekitarnya.
3. Pos sekat Simpang Gunungbatu untuk memantau kendaraan yang datang dari arah wilayah barat Kabupaten Bogor.
4. Pos sekat Simpang Pomad untuk memantau kendaraan dari arah Cibinong, Depok dan Jakarta.
5. Pos sekat Simpang Ciawi untuk memantau kendaraan dari arah Puncak dan Sukabumi.
6. Pos sekat Simpang Yasmin yakni untuk memantau kendaraan yang datang dari arah Parung dan Tangerang.

ADVERTISEMENT

Sedangkan titik check point dibangun 7 titik di dalam kawasan Kota Bogor, yaitu:

1. Simpang Bantar Jati, Kecamatan Bogor Utara
2. Simpang Jalak Harupat, berada di seputaran Sempur dan Istana Bogor
3. Simpang Tugu Kujang
4. Simpang Ekalokasari, berada di kawasan Tajur, Kecamatan Bogor Timur
5. Simpang Irama Nusantara, berada di kawasan jembatan merah dan terminal Merdeka
6. Simpqng RSUD Kota Bogor, berada di kawasan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat
7. Simpang Air Mancur, berada di Jalan Jendral Sudirman Kota Bogor.

Aturan ganjil genap diberlakukan di Kota Bogor selama 24 jam pada Sabtu (6/2/2021) - Minggu (7/2/2021) dan Jum'at (12/2/2021) - Minggu (14/2/2021). Aturan ganjil genap diberlakukan untuk kendaraan roda 2 dan roda 4, baik untuk warga Kota Bogor maupun warga Kota Bogor.

Aturan ganjil genap tidak berlaku untuk kendaraan-kendaran angkutan umum termasuk angkutan online (ojol dan taksi online), kendaraan pelayan publik seperti ambulan, damkar dan pengangkut BBM, serta kendaraan VVIP.

Aturan ganjil genap juga tidak berlaku untuk warga yang dianggap petugas memiliki kegiatan produktif seperti bekerja atau mengantar sembako serta kebutuhan mendesak seperti mengantar pasien atau mengantar jenazah dan sebagainya.

Tonton juga Video: Wali Kota Bogor Bima Arya Pelototi Penerapan Ganjil Genap

[Gambas:Video 20detik]



(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads