Durjana! Ayah Cekoki Miras-Perkosa Anak Kandung di Majalengka

Durjana! Ayah Cekoki Miras-Perkosa Anak Kandung di Majalengka

Bima Bagaskara - detikNews
Jumat, 05 Feb 2021 14:06 WIB
Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Majalengka
Polisi menangkap ayah pemerkosa anak kandung di Majalengka. (Foto: Bima Bagaskara/detikcom)
Majalengka -

Ayah durjana di Majalengka memerkosa anak kandungnya. Korban disetubuhi dalam keadaan tidak sadar usai dicekoki minuman keras.

Polisi menangkap WS (63), sang ayah jahat tersebut, di rumahnya, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Ia mengakui melakukan kekerasan seksual kepada anaknya yang berstatus siswi SMK itu.

Aksi durjana WS dilakukan pada Minggu 24 Januari 2021. Sebelum melakukan tindakan bejat tersebut, WS mengajak korban untuk menenggak miras. Korban pun tak sadarkan diri setelah dicekoki miras oleh si ayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka awalnya mengajak korban untuk meminum minuman keras. Kemudian setelah mabuk, korban diajak ke sebuah tempat dan disetubuhi. Korban ini anak kandungnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan di Mapolres Majalengka, Jumat (5/2/2021).

Selepas menyetubuhi anaknya ini, WS mengajak pulang korban ke rumahnya. Sebelum diajak pulang, tersangka mengancam korban untuk tidak memberi tahu kepada siapapun.

ADVERTISEMENT

"Karena merasa takut dan trauma, korban memberitahu hal itu ke kakak kandungnya. Kemudian korban dan kakaknya itu melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi tanggal 27 Januari kemarin," kata Siswo.

Tonton juga Video: Bejat! Ayah Perkosa Dua Anak Kandung di Trenggalek

[Gambas:Video 20detik]



Mendapat laporan tersebut, lanjut Siswo, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui telah berulang kali mencabuli korban.

"Keterangan tersangka ini sudah berulang kali mencabuli korban saat malam hari ketika istrinya sedang tertidur," ucap Siswo.

Tersangka mengaku khilaf dan menyesal telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri. "Khilaf saya karena mabuk, menyesal sekali," singkat WS saat ditanya awak media.

WS dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads