Ganjil Genap Kota Bogor Tidak Berlaku untuk Angkot dan Ojol

Ganjil Genap Kota Bogor Tidak Berlaku untuk Angkot dan Ojol

M Sholihin - detikNews
Jumat, 05 Feb 2021 12:51 WIB
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan kepada kendaraan pengemudi ojek online sebelum membawa penumpang di Shalter Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pemerintah Kota Depok mulai hari ini kembali memperbolehkan ojek online membawa penumpang dengan syarat mematuhi protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Kota Bogor - Pemkot Bogor memberlakukan kebijakan ganjil genap di semua ruas jalan, baik untuk kendaraan roda 2 maupun roda 4 dan berlaku untuk semua orang, baik warga Kota Bogor maupun warga dari luar kota.

Namun demikian, aturan ganjil genap yang mulai berlaku besok (Sabtu, 6/2/2021) ini tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan khusus seperti angkutan umum dan ojek online, pelayanan sosial dan kesehatan serta kendaraan pemerintah.

"Kalau untuk angkutan umum, ambulans, pelayanan sosial, termasuk kendaraan VVIP, masuk pengecualian. Ojol (ojek online) juga sama (masuk yang dikecualikan)," sebut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jum'at (5/2/2021).

Susatyo menyebut, aturan ganjil genap ini tidak hanya berlaku untuk warga Kota Bogor, tetapi kendaraan yang masuk dari luar Kota Bogor atau yang hanya melintas di Kota Bogor tetap akan diperlakukan sama.

"Sama (diberlakukan ganjil genap)," kata Susatyo saat ditanya wartawan terkait Kota Bogor merupakan wilayah lintasan bagi pengendara yang menuju Puncak, Cianjur dan Sukabumi.

"Di semua ruas jalan, nanti dari Polresta akan mengawasi jalan-jalan protokol, dari Polsek dan polisi RW juga akan mengingatkan warga sejak berangkat dari rumah," tambahnya.

Sistem ganjil genap di Kota Bogor diberlakukan mulai Sabtu (6/2/2021) - Minggu (7/2/2021) dan Jum'at (12/2/2021) - Minggu (14/2/2021). Aturan ini disebut diberlakukan selama 24 jam.

Aturan ganjil genap ini tidak hanya berlaku di jalan protokol, tetapi di semua ruas jalan di Kota Bogor.

"Jadi di seluruh wilayah Kota Bogor akan diberlakukan ganjil genap. Jadi hanya mobil yang nomor belakang di plat nomornya ganjil maka diperbolehkan melintas di Kota Bogor pada tanggal ganjil, jika ujung nomornya genap maka di tanggal genap," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto usai meninjau RW zona merah, Kamis (4/2/2021).

Sistem ganjil genap ini yang akan diberlakukan di semua ruas jalan di Kota Bogor ini kemudian ditegaskan kembali oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Condro Purnomo.

"(Pemberlakuan ganjil genap) di semua ruas jalan, terlebih jalan protokol, kami dari Polres akan memonitor. Check point kami akan tentukan dimana saja nanti," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro Jum'at (5/1/2021). (ern/ern)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads