Izin TPSA Sarimukti Diperpanjang, Aktivis Lingkungan Menentang

Izin TPSA Sarimukti Diperpanjang, Aktivis Lingkungan Menentang

Whisnu Pradana - detikNews
Kamis, 04 Feb 2021 14:47 WIB
TPA Sarimukti
Foto: TPA Sarimukti (Yudha Maulana/detikcom).
Bandung Barat -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperpanjang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Sarimukti.

Melalui Keputusan Menteri LHK No 426/Menlhk/Setjen/PLA.O/11/2020, IPPKH TPSA Sarimukti diperpanjang sampai 2025 mendatang. Sementara sebelum perpanjang, izin penggunaan lahan Sarimukti untuk TPSA berakhir pada 2023 nanti.

Tak cuma memperpanjang izin pinjam lahan sampai 2025, Kementerian LHK juga memperluas izin penggunaan lahan kawasan hutan untuk TPS menjadi 40 hektare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan itu mendapat tentangan dari pegiat lingkungan hidup di Kabupaten Bandung Barat. Mereka tak sepakat dengan keputusan KLHK yang malah memperpanjang dan meluaskan cakupan penggunaan lahan hutan untuk menampung sampah.

"Bagaimana bisa KLHK yang berisi para pakar kehutanan dan rimbawan membuat keputusan memperluas TPAS Sarimukti bertambah menjadi 40 hektare di Hutan Produksi yang merupakan hutan jati yang sudah berumur belasan tahun? Itu kan sangat mengecewakan," ungkap Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup Jawa Barat Thio Setiowekti saat dihubungi, Kamis (4/1/2021).

ADVERTISEMENT

Menurutnya sangat ironis tatkala semua pencinta alam gencar menanam pohon untuk menjaga kawasan resapan air agar meminimalisir potensi bencana, sementara KLHK malah mau menebang pohon untuk dijadikan tempat sampah.

"Jangan sampai tragedi TPA Leuwigajah 21 Februari 2005 yang menelan korban ratusan jiwa terulang kembali di TPAS Sarimukti," tegasnya.

Pihaknya meminta KLHK mengkaji ulang keputusan tersebut dan membatalkan rencana perpanjang IPPKH TPSA Sarimukti. "Kami minta keputusan itu dikaji ulang dan kalau bisa dibatalkan. Jabar kan sudah punya TPSA Legok Nangka, nah itu yang sekarang perlu dioptimalkan," tandasnya.

Namun keputusan KLHK memperpanjang dan memperluas cakupan penggunaan lahan TPSA Sarimukti tak sepenuhnya ditentang. Salah satu yang mendukung keputusan tersebut yakni Pemerintah Kota Cimahi.

Pemkot Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendukung keputusan KLHK. Sebab dengan perpanjangan penggunaan lahan TPSA Sarimukti, menjadi kesempatan untuk melakukan upaya pengurangan sampah sejak dari sumber (rumah tangga).

"Dari perpanjangan izin ini, kita masih punya kesempatan untuk mengelola supaya bisa menekan timbulan sampah dari sumbernya," Plt Kepala DLH Kota Cimahi Guntur Priambada.

Belum lagi dengan tetap membuang sampah ke TPSA Sarimukti, maka biaya pengangkutan sampah yang perlu dikeluarkan tak bakal membengkak seperti biaya yang harus dikeluarkan jika membuang sampah ke TPPAS Legok Nangka.

Berdasarkan perhitungan, anggaran yang harus dikeluarkan Kota Cimahi jika membuang sampah ke TPSA Legok Nangka mencapai Rp 35.410.310.838 dalam setahun. Sementara jika ke TPSA Sarimukti, anggaran yang dikeluarkan hanya Rp 16.113.809.541 pertahunnya.

"Estimasi biaya ke TPSA Legok Nangka itu sudah dihitung dengan subsidi dari Pemprov Jabar. Kalau gak disubsidi bakal lebih besar lagi biayanya," ujarnya.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads