Keberadaan Pondok Pesantren Tahfidz Quran Alam Maroko di Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, memicu konflik dengan warga setempat.
Sekadar diketahui, Ponpes Alam Maroko dianggap menyimpang oleh warga karena ajaran yang dipraktikkan tak sesuai kaidah agama. Seperti salat hanya tiga kali sehari, kiblat tak menghadap kabah, praktik menikah tanpa wali, dan tak ada izin mendirikan pesantren dari warga pengurus RT/RW setempat.
Berdasarkan catatan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat, ponpes yang berdiri di atas lahan milik Indonesia Power (IP) itu juga ternyata belum mengantongi izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ponpes Alam Maroko) belum memiliki izin operasional dari Kemenag KBB. Dari segi legalitas kita anggap ilegal karena tidak tercatat di pemerintahan. Dalam hal ini Kemenag yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap lembaga pendidikan Kemenag," ungkap Kepala Kemenag Bandung Barat Ahmad Sanukri saat dihubungi detikcom, Rabu (3/2/2021).
Dirinya menegaskan jika pihak ponpes juga sama sekali belum melakukan upaya untuk mengurus perizinan pada Kemenag Bandung Barat.
"Tidak ada upaya pelaporan juga ke Kemenag. Sepertinya mereka belum bisa memenuhi syarat untuk mendaftarkan ponpes biar legal. Seperti soal domisili pesantren, itu kan harus ada contoh status tanahnya apakah itu status pribadi atau wakaf. Nah sedangkan ponpes ini enggak jelas," jelasnya.
Secara aturan jika ponpes berdiri tanpa mengantongi izin dari Kemenag maka ponpes tersebut dilarang beroperasi hingga memenuhi perizinan.
"Aturannya kalau belum berizin itu tidak bisa beroperasi, termasuk Ponpes Alam Maroko ini juga. Intinya selama memenuhi syarat dan ada upaya mendaftar, pasti kita akan membantu," ucapnya.
Pihaknya meminta agar Kesbangpol KBB juga turun tangan untuk memediasi warga dan pihak ponpes di tingkat kabupaten agar konflik yang terjadi tidak berlarut-larut.
"Makanya ketika dapat laporan adanya konflik itu, kita dorong ke tingkat kabupaten untuk duduk bersama biar semuanya segera selesai," tandasnya
(mud/mud)