Satpol PP Kabupaten Cianjur menyebutkan selama periode September 2020- hingga Januari 2021, terjadi 17.562 pelanggaran protokol kesehatan. Sebagian besar pelanggaran berupa tidak menggunakan masker.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadi, mengatakan setiap harinya ada puluhan hingga ratusan pelanggar protokol kesehatan yang terjaring petugas.
"Masih terjadi pelanggaran protokol kesehatan, setiap harinya ada saja yang melanggar. Total sampai akhir Januari ada 17.562 pelanggaran Prokes," ujar Hendri, Selasa (2/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendri, pelanggaran prokes paling banyak terjadi ialah terkait penggunaan masker. Masih banyak warga yang beraktivitas di luar namun tak menggunakan masker.
"Sekitar 90 persennya itu pelanggaran prokes tidak menggunakan masker. Selebihnya kerumunan dan aktivitas tempat usaha yang melebihi batas jam operasional," kata dia.
Hendri mengatakan sanksi yang diberikan berupa tertulis hingga sanksi sosial dan fisik.
Dia mengatakan petugas gabungan akan terus melakukan penindakan agar masyarakat patuh protokol kesehatan.
"Ini kan demi keselamatan bersama, memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kami akan bertindak lebih tegas lagi, terutama dengan diberlakukannya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) plus," pungkasnya.