Jabar Hari Ini: Gugat Tetangga Gegara Burung Mati-Kisah Penghuni Terakhir Desa Mati

Jabar Hari Ini: Gugat Tetangga Gegara Burung Mati-Kisah Penghuni Terakhir Desa Mati

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Feb 2021 20:01 WIB
Cerita warga yang masih bertahan di desa mati Majalengka
Cerita penghuni terakhir desa mati di Majalengka (Foto: Bima Bagaskara)
Bandung -

Cerita dari penghuni terakhir 'desa mati' di Majalengka menarik perhatian. Selain itu, muncul juga desakan alumni ITB agar KASN menghukum Din Syamsudin.

Berikut rangkuman berita dalam Jabar hari ini:

Cerita Penghuni Terakhir 'Desa Mati' di Cicalengka

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

180 rumah di Dusun Tarikolot, Desa Sidamukti, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka kosong tak berpenghuni. Itulah kenapa dusun tersebut bagaikan 'desa mati' yang terbengkalai.

Sementara 253 kepala keluarga yang sebelumnya tinggal di Dusun Tarikolot, telah direlokasi ke Dusun Buahlega. Itu semua dilakukan akibat letak geografis Dusun Tarikolot yang berada di zona merah rawan bencana alam.

ADVERTISEMENT

Peristiwa pergerakan tanah terus menerus terjadi disana sejak tahun 2006 lalu dan mengakibatkan rumah-rumah warga rusak hingga tertimbun tanah.

Meski sebagian besar warga di Dusun Tarikolot sudah direlokasi, namun masih ada warga yang nekat tinggal di 'desa mati' itu.

Seperti yang dilakukan pasangan lansia bernama Hadmi (73) dan Inah (69). Mereka berdua tetap tinggal di Dusun Tarikolot meski bahaya mengancam tiap saat. Sementara anak-anak mereka, telah pindah ke tempat relokasi yang disediakan.

Keduanya berasalan, tetap bertahan karena lokasi tempat relokasi yang disediakan jauh dari lahan mereka menanam kacang dan padi. Sementara Hadmi dan Inah tidak bisa menggunakan kendaraan bermotor.

"Bencana longsor tahun 2006, jadi pada pindah ke Buahlega. Si bapak kebonnya deket disini jadi bertahan, gabisa naik kendaraan juga. Kalau warga lain ditinggalkan rumahnya," ungkap Tasli (44) anak dari Hadmi dan Inah saat ditemui detikcom Selasa (2/2/2021).

Tasli sendiri dan anak istrinya telah pindah ke tempat relokasi yang ada di Dusun Buahlega. Namun Ia sering mengunjungi rumah orang tuanya tersebut karena merasa khawatir.

"Sesekali saya jenguk, kalau malam hujan kesini. Sebenernya takut juga apalagi musim hujan gini. Sebenernya sudah diminta pindah tapi karena kebunnya deket sini jadi maunya mereka disini," ungkapnya.

Menurutnya kondisi Dusun Tarikolot sudah sangat sepi terutama saat malam hari. Namun saat siang hari kata dia, masih ada beberapa warga yang datang.

"Kalau siang ada yang kesini juga beberapa, kalau malam sepi sekali tinggal beberapa kepala keluarga," pungkasnya.

Sementara itu, Karwan Kepala Desa Sidamukti menambahkan saat ini masih ada sekitar delapan kepala keluarga yang masih bertahan di Dusun Tarikolot.

"Sekarang masih ada delapan kepala keluarga yang masih bertahan, kita sudah coba minta untuk pindah tapi mereka belum mau," singkatnya.

Gegar Burung, Warga Tasik Gugat Tetangga Rp 60 Juta

Gara gara burung murai batu mati, Seorang warga di Tasikmalaya menggugat tetangganya sendiri. Gugatan masuk Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang akan disidangkan Kamis (04/02/21).

Septhiana Virginandi, menggugat tetangganya Yamin dengan perbuatan melawan hukum. Penggiat burung kontes ini menuduh, Yamin turut andil sebabkan burung murai miliknya mati beberapa bulan lalu. Asap dari pembakaran sampah yang dilakukan yamin sebabkan burungnya jatuh sakit hingga mati.

"Saya bisnis di bidang usaha burung. Nah yang mati sebenarnya ada tiga. Tapi yang dua saya kurang bukti. Yang satu ini burung langganan juara kontes nasional dia menang di piala presiden, Galamedia dan banyak lagi. Itu mati jadi kasusnya dia bakar sampah di bawah, naha burung saya digantung di atasnya ada lima meter kena asap. Awalnya serak terus imunya turun itu buring sakit sakitan, Sampai mati beberapa bulan setelahnya," Kata Septhiana Virginandi, ditemui di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat Selasa (02/02/21).

Septhiana Virginandi, menggugat tetangganya ini senilai 60 juta rupiah, atau seharga burung yang mati. Ia awalnya menggugat tahun 2020 lalu namun dicabut. Dia layangkan lagi gugatan karena kecewa dengan sikap Tetangganya yamin.

Puncaknya, ia masih sering membakar sampah yang mengganggu pernafasanya karena miliki asma. Terlebih lagi, Yamin justru membakar sampah saat anak keduanya baru lahiran prematur.

"Saya gak langsung gugat yah. Nah puncaknya dia itu masih ajah bakar sampah dan Asapnya ganggu pernafasan keluarga kami. Apalagi, anak kedua saya yang lahir prematur baru dibawa udah ada asap yah kecium baunya. Maka saya bulat layangkan gugatan."Tambah Septhian.

Sementara itu, Yamin merasa tidak pernah membunuh burung murai batu milik tetangganya hanya gara gara membakar sampah. Selain jaraknya jauh, asap yang ditimbulkan dari pembakaran ranting pepohonan hanya sedikit.

Yamin bertugas sebagai seksi kebersihan di lingkungan perumahan yang bertugas membersihkan lingkungan.

"Saya gak pernah merasa membunuh burungnya pak Nandi. Saya bakar sampah itu hanya ranting aja. Asapnya gak banyak. Lagian burungnya mati enggak tau juga kapan kapanya. Jarak dari lokasi pembakaran ke tempat jemur burung juga jauh 20 meter lebih. Saya kan seksi kebersihan tugasnya jelas bersih bersih pak,"Ucap Yamin ditemui di rumahnya.

Meski sempat dibawa melalui jalur musyawarah di tingkat warga, Septhiana tetap meminta ganti rugi Rp. 60 Juta rupiah untuk burungnya yang mati. Bahkan, tetangganya sempat meminta ganti rugi 500 ribu rupiah perhari hingga jika ditotal 60 juta rupiah

"Saya tau digugat dari surat pengadilan. Sempat ditempuh jalur komunikasi melalui Pak RT tapi dia minta ganti rugi ajah. Malahan mintanya sehari 500 ribu total 60 juta. Saya hanya bisa pasrah pak. Gak faham juga hukum. Tapi saya ingin hidup bertetangga dengan aman nyaman pak gak kaya gini."Kata Yamin.

Permasalahan ini muncul sejak 2019 silam. Yamin dikenal sebagai seksi kebersihan yang tugasnya bersih bersih. Ia kerap membakar sampah di lingkungan perumahan dan warga terbantu.

Beberapa bulan kemudian burung murai batu milik tetangganya mati. Padahal kedua rumah penggugat dan tergugat berdempetan hanya di pisahkan tembok.

Pihak Rukun Tetangga setempat sudah berupaya melakukan mediasi permasalahan ini. Namun, Upayanya gagal karena pihak penggugat tetap menuntut ganti rugi atas kematian burungnya dengan nilai puluhan juta rupiah.

"Saya prihatin kita itu bertetangga malah seperti ini. Kami pengurus sudah coba komunikasi kedua belah pihak coba diislahkan tapi menemui jalan buntu. Kami berharap minta saling berdamai hingga kami bisa jalankan program kami kalau tetangga gak rukun bukan rt." kata David, humas RT di Perum Nanggela.

Selain prihatin, pihak rt meminta agar dua orang yang bertetangga ini menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Apalagi, anak keduanya masih sering main bersama saat orang tuanya berselisih.

Demokrat Jabar Bicara Isu Kudeta-Ibas

Partai Demokrat diterpa isu kudeta yang melibatkan KSP Moeldoko. Meski berhembus isu tersebut, DPD Demokrat Jabar memastikan kondisi internal di Jabar solid.

"Terkait soal tingkat soliditas pengurus dan kader Partai Demokrat, saya pastikan 1.000 persen sangat solid," ujar Wakil Ketua DPD Demokrat Jabar Asep Wahyuwijaya, Selasa (2/1/2021).

Menurut Asep, kondisi internal PD di Jabar sendiri khususnya di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam kondisi kondusif. Bahkan, kata dia, kondisi di internal dalam situasi puncak meski ada isu kudeta itu.

"Kondisi pengurus dan kader di bawah pimpinan Ketum AHY ini sedang dalam kondisi yang high performance. Bukan karena semata-mata aura dan spirit kemudaan yang dipancarkan oleh AHY dan jajaran DPP PD saat ini tapi karena isu dan gagasan yang digaungkan dan diinstruksikan agar Demokrat berkoalisi dengan Rakyat ini benar-benat memberikan spirit yang sangat mengikat dan menguatkan daya juang pengurus dan kader di grassroot," tuturnya.

Asep kemudian berbicara mengenai isu kudeta. Asep menilai, adanya oknum internal dan eksternal yang masuk dalam pusaran isu tersebut tak mengubah soliditas kader internal.

"Jadi, ketika ada oknum-oknum dari internal atau eksternal Partai Demokrat yang mencoba untuk mengacaukan soliditas Partai Demokrat, saya pastikan bahwa mereka amat salah bacaannya. Apalagi, ketika DPP PD pun mensinyalir ada pihak-pihak dari istana yang juga turut dalam upaya ini," ujarnya.

"Saya sarankan, jangankan untuk melakukan perbuatan tercela itu, berpikir pun sebaiknya jangan. Mengapa? Karena seluruh jajaran pengurus dan kader Partai Demokrat saat ini sedang asyik bermesraan dengan rakyat. Jadi, sebaiknya memang jangan diganggu. Selain sangat tidak etis perbuatan itu pun sangat tidak Pancasilais," kata dia menambahkan.

Selain itu, dia juga bicara soal ungkapan sosok Edi Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang disebut senior PD sebagai sosok yang lebih disenangi ketimbang AHY. Asep menyebut hal itu sebagai isu basi.

"Nggak lah, isu basi dan sama sekali tak bermutu itu," ujar Wakil Ketua DPD Demokrat Jabar Asep Wahyuwijaya kepada detikcom, Selasa (2/2/2021).

Asep menegaskan susunan kepengurusan saat ini sudah resmi. AHY sudah terpilih secara demokratis sebagai Ketua Umum dan Ibas menjadi Wakil Ketua Umum.

"Hari ini, semua pengurus dan kader solid ke AHY. Kongres sudah selesai, Mas AHY jadi Ketumnya, Mas Ibas menjadi salah satu Waketumnya sekaligus menjadi Ketua Fraksi juga di DPR RI. Mas Ibas yang pasti akan mengamankan kebijakan DPP PD untuk ditindaklanjuti di level fraksinya," tuturnya.

Menurut Asep, seluruh hal sudah seiring dan sejalan. Kader dan pengurus baik pusat maupun daerah sama-sama berjuang membesarkan partai berlambang mercy itu.

"Semuanya sudah seiring sejalan, bersinergi, bahu membahu membesarkan partai agar semakin konsisten memperjuangkan haraparan rakyat di parlemen juga di akar rumput," ucapnya.

"Pun demikian kami yang di DPD PD Jabar, instruksi Ketum kami jalankan dan jalannya proses politik fraksi di DPR RI pun kami apresiasi, misal saat FPD DPR RI melakukan walk out dan penolakan atas UU Ciptaker, teman-teman di fraksi PD di DPRD Kota, Kabupaten dan Provinsi pun kan merespon dan menindaklanjutinya dibawah," kata dia menambahkan.

Oleh karena itu, Asep menegaskan tak ada unsur suka atau tidak suka dari kader khususnya di daerah kepada pengurus di pusat.

"Jadi, nggak ada itu perasaan rasa suka pengurus dan kader yang terbagi-bagi. Kami suka Ketum, kami suka langkah sahabat-sahabat Fraksi PD DPR RI yang dipimpin Mas Ibas dan kami suka semua jajaran pengurusDPP PD yg begitu taktis dan strategis dalam membackup KetumAHY. Jadi, buat kami tak penting isu recehan itu diperpanjang," kata dia.

Alumni ITB Desak KASN Sanksi Din Syamsudin

Alumni ITB yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Anti Radikalisme (GAR) ITB kembali mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses pelaporan dan mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas Prof. Din Syamsudin.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 dan diteken 1.977 orang alumni ITB lintas angkatan dan jurusan. Serta didukung komunitas alumni universitas lain seperti KamIPB, Gerakan Alumni Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Bersatu, Tim Bersih-Bersih Kampus Universitas Indonesia, Alumni Jawa Barat Peduli Pancasila dan Alumni BelUSUkan.

"Surat tersebut sekaligus untuk mengingatkan jajaran Kemenpan RB (dalam hal ini KASN) untuk segera menindaklanjuti pelanggaran disiplin dalam tubuh ASN, sejalan dengan semangat terbitnya SE Kemenpan RB tentang penindakan bagi pelanggaran disiplin ASN," ujar Juru Bicara GAR ITB Shinta Madesari saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (2/2/2021)

Sekedar diketahui, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini tercatat masih terdaftar sebagai ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam surat disebut, Din Syamsuddin diduga melanggar kode etik sebagai ASN mengenai hal pernyataan dan tindakan politik selama kurang lebih dua tahun ke belakang dan dianggap telah merugikan pemerintah. Ada 9 pasal dan satu kewajiban yang dicatat GAR ITB telah dilanggar Din Syamsudin.

"Oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka tingkatan hukuman disiplin PNS yang paling tepat untuk dijatuhkan kepada Terlapor (Din Syamsuddin) dapat dijatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin adalah hukuman disiplin berat," sambungnya.

Dia menjelaskan, jenis hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, kemudian pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

"Dalam konteks ini GAR ITB mendesak KASN agar segera dapat memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN yang dilakukan oleh Terlapor, tanpa perlu menunggu keputusan Tim Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN terhadap pelanggaran tambahan dalam aspek tindak radikalismenya," imbuhnya.

GAR Alumni ITB, diketahui telah mempersoalkan DinSyamsuddin sudah sejak lama. Pada tahun lalu DinSyamsuddin didesak agar dikeluarkan dari keanggotaannya sebagai Majelis Wali Amanat (MWA) ITB. Kemudian, mereka mengumpulkan sejumlah bukti pelanggaran Din dan diberikan kepadaKASN pada Oktober 2020 lalu.

Antapani Terbanyak Kasus COVID-19 di Bandung

Kecamatan Antapani, menjadi kecamatan tertinggi penyumbang kasus positif aktif COVID-19 di Kota Bandung. Saat ini ada 153 kasus positif COVID-19 aktif di kecamatan tersebut.

Dari informasi yang dihimpun di laman Pusat Informasi COVID-19 Kita Bandung, selain Kecamatan Antapani, Kecamtan Buah Batu juga merupakan penyumbang kasus COVID-19 dengan 122 kasus. Kecamatan Coblong di urutan ketiga dengan 113 kasus, Kecamatan Rancasari di urutan keempat dengan 91 kasus dan Kecamatan Bandung Kidul di urutan kelima dengan 87 kasus.

Sejak kasus COVID-19 terjadi di Kota Bandung, 560 orang warga terpapar COVID-19 dan 153 orang masih dinyatakan positif aktif. Sembuh 402 orang dan yang meninggal dunia 5 orang.

Selain itu, tiga kelurahan di Kecamatan Antapani masuk ke dalam 10 besar kelurahan dengan kasus positif aktif tertinggi di Kota Bandung.

Tiga kelurahan itu yakni, Kelurahan Antapani Kidul dengan 67 kasus, Kelurahan Antapani Tengah 42 kasus dan Kelurahan Antapani Wetan 34 Kasus.

Sedangkan untuk kasus positif kumulatif COVID-19 di Kota Bandung mencapai 9.299, positif aktif 1.594, sembuh 7.515 dan meninggal dunia 190 orang.

Sebelumnya, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan karantina wilayah tingkat RT/RW yang direkomendasikan pemerintah pusat bisa kembali diterapkan di Kota Bandung. Namun, kebijakannya ditentukan dalam rapat terbatas Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung.

"Karantina wilayah, ini akan menjadi informasi yang akan kita bahas di ratas nanti Hari Jumat, jadi belum ada pembahasan, itu ranahnya kebijakan pimpinan yang akan memutuskan," kata Ema.

Halaman 2 dari 5
(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads