Pemprov dan DPRD Jawa Barat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (1/2/2021).
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan ada tiga hal penting yang harus diketahui dan didapatkan oleh civitas pesantren setelah terbitnya perda tersebut. Pertama adalah penyuluhan di luar kurikulum pesantren, seperti tentang lingkungan dan kesehatan.
"Selama ini, setiap pesantren sudah memiliki kurikulum masing-masing yang khas," ujar Uu saat dihubungi, Selasa (2/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Perda Pesantren ini juga mengatur soal pemberdayaan. Pemerintah, wajib memberdayakan pesantren dalam berbagai kebijakannya. "Di antaranya mencetak program untuk kiai, ulama, sampai alumninya," kata Uu.
Lalu pion ketiga adalah pembiayaan. Nantinya pesantren akan mendapatkan kucuran atau alokasi dana dari pemerintah secara reguler. Berbeda dengan sebelumnya, yang di mana pesantren hanya mendapatkan hibah dari pemerintah.
"Dinas pendidikan awalnya kesulitan memberikan bantuan untuk pesantren salafiyah, termasuk Kementerian Agama," kata pria yang dijuluki Panglima Santri Jabar tersebut.
Saat ini di Jabar, kata Uu, terdapat 12 ribu pondok pesantren salafiyah dengan jumlah santri sebanyak 12 juta orang. Soal Perda Pesantren ini, kata Uu, merupakan salah satu visi yang telah ditetapkan sebelumnya, saat dirinya dan Ridwan Kamil melenggang ke kancah Pilgub 2018. Menurutnya, keinginan untuk lebih memperhatikan pesantren merupakan cita-cita dari masyarakat itu sendiri.
"Masyarakat menginginkan peningkatan ekonomi, lapangan pekerjaan, pembangunan infrastruktur, dan perhatian terhadap pesantren. Karena pesantren dinilai sebagai lembaga yang berjasa dari sebelum zaman kemerdekaan hingga kini, untuk keumatan," ujarnya.
Untuk merealisasikan Perda Pesantren ini, ujar Uu, sempat terganjal karena tak ada cantolan payung hukum. Namun, gayung bersambut, pemerintah pusat dan DPR RI mengesahkan UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Akhirnya Mendagri menyetujuinya karena sekarang sudah ada Undang-undangnya. Boleh dilanjutkan. Kemudian disahkanlah perda tersebut, sampai menjadi perda tentang pesantren yang pertama di Indonesia," kata Uu.
(yum/bbn)