Dua hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Serang dilaporkan positif COVID-19. Akibatnya, persidangan khusus untuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ditunda untuk dua pekan ke depan.
"Jadi betul bahwa di PN Serang ada hakim ad hoc terindikasi positif COVID-19 dari hasil pemeriksaan swab antigen per tanggal 29 dan 31 (Januari). Mereka sekarang sudah dilakukan isolasi mandiri, dua orang ini adalah hakim ad hoc PHI," kata Humas PN Serang Uli Purnama dikonfirmasi wartawan di Serang, Senin (1/2/2021).
Pimpinan PN Serang sudah memberikan saran untuk dua hakim ini agar isolasi mandiri dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Semua sidang PHI di pengadilan kemudian ditunda selama dua pekan ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan selanjutnya bahwa sidang-sidang PHI, dan sudah koordinasi dengan Pak Erwantoni selaku ketua majelis PHI, karena dua hakim ad hoc ini tidak bisa tergantikan posisinya dalam persidangan, mau tidak mau persidangan ditunda selama dua minggu," ujar Uli.
Sementara, untuk persidangan pidana umum dan pidana khusus di PN Serang tetap berjalan seperti biasa namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung, PN Serang juga menerapkan sebagian petugas untuk work from home dan sisanya bekerja di kantor.
"Jadi kebijakan ini tetap dilanjutkan dan sekarang sebetulnya berjalan," kata Uli
(bri/bbn)