Perda tentang Penanggulangan COVID-19 disahkan oleh DPRD Banten pada Kamis (28/1/2021) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang. Perda dibuat salah satunya berisi sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Perda ini jadi usul Pemprov untuk penanggulangan Corona. Setiap anggota DPRD baik yang hadir secara virtual dan fisik di DPRD Banten menyetujui disahkannya Perda Corona.
"Perda ini jadi dasar hukum melakukan perencanaan pencegahan dan penegahan untuk peningkatan protokol kesehatan sekaligus upaya memutus rantai Corona," kata Wakil Gubernur Banten Andik Hazrumy di DPRD Banten, Kamis (28/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut bahwa okupansi tempat tidur RS rujukan saat ini sudah 90 persen ke atas. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan dengan adanya Perda bisa menjadi aturan bersama bagi masyarakat, pelaku usaha untuk bersinergi menjalankan protokol kesehatan.
Di Perda yang didapat detikcom, bahwa setiap orang yang melanggar Perda bisa dikenakan sanksi administratif bisa berupa teguran dan kerja sosial.
Selain itu pelaku usaha pengelola fasilitas umum juga harus menyediakan sarana protokol kesehatan dan bagi yang melanggar bisa diberikan sanksi.
Di Pasal 17 disebutkan bahwa sanksi administratif bisa berupa denda paling sedikit Rp 300 ribu dan paling banyak Rp 3 juta. Pelaksanaan Perda akan dilaksanakan oleh Satpol PP.
Simak juga video '3 Strategi Menkes Tangani Lonjakan Pasien Corona di RS':