Catat! Ini Aturan Bagi Wisatawan yang Ingin Liburan ke Lembang Saat PPKM

Catat! Ini Aturan Bagi Wisatawan yang Ingin Liburan ke Lembang Saat PPKM

Whisnu Pradana - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 16:38 WIB
Kawasan Lembang, Bandung Barat.
Foto: Kawasan wisata Lembang, Bandung Barat (Whisnu Pradana/detikcom).
Bandung Barat -

Hasrat masyarakat untuk tetap bisa berlibur di tengah pandemi COVID-19 nampaknya tak bisa terbendung. Terbukti dengan masih banyaknya wisatawan yang berlibur ke beberapa daerah tujuan wisata, termasuk Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Namun pemerintah pusat saat ini tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah termasuk KBB, sejak 11 sampai 25 Januari. Lalu berlanjut dari 26 Januari sampai 8 Februari.

"Selama PPKM tahap 1 dan tahap 2 sebetulnya tetap boleh beroperasi karena memang tidak ada arahan untuk tutup," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB Sri Dustirawati saat dihubungi detikcom, Rabu (27/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di masa penerapan PPKM ada beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi wisatawan jika ingin berlibur ke destinasi wisata di Bandung Barat, terutama kawasan wisata Lembang.

Berikut beberapa aturan yang wajib dipatuhi oleh wisatawan saat berkunjung ke kawasan wisata Lembang Bandung:

ADVERTISEMENT

1. Carrying Capacity 50 Persen

Wisatawan yang berkunjung ke objek wisata di Bandung Barat harus memahami aturan pembatasan kunjungan maksimal 50 persen.

Jika objek wisata telah memenuhi kapasitas maksimal yang ditentukan pemerintah, maka harus langsung menginformasikan pada wisatawan dan wisatawan tidak bisa memaksa untuk masuk ke objek wisata tersebut.

"Selama pandemi ini termasuk saat PPKM, carrying capacity wisata itu 50 persen. Kalau ke restoran dan rumah makan dibatasi maksimal hanya 25 persen," ujar Sri.

2. Batas Jam Operasional Sampai 20.00 WIB

Selama PPKM, pemerintah juga membatasi jam operasional wisata di Bandung Barat mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Berlaku juga untuk restoran dam kafe.

Setelah itu, wisatawan maupun pelaku usaha wisata dan restoran maupun kafe harus langsung menutup tempat usahanya.

"Kalau soal jam operasional sepertinya semua sudah taat, hanya memang untuk kafe dan restoran kadang ada yang membandel," terang Sri.

3. Menerapkan Protokol Kesehatan Ketat

Selama pandemi COVID-19 berlangsung, wisatawan dan pelaku wisata diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat seperti mengenakan masker dan menjaga jarak.

Beruntung tak ada aturan ketat soal kewajiban untuk membawa hasil rapid atau swab test antigen dari daerah asal untuk bisa masuk ke kawasan wisata Lembang.

"Kalau soal protokol kesehatan itu kan sudah wajib sebetulnya. Jadi masker, cek suhu, dan jaga jarak itu memang sudah wajib diterapkan. Kalau soal rapid antigen itu enggak wajib, karena enggak ada arahannya juga," ujar Sri.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads