Baru-baru ini, informasi mengenai potensi gempa sesar lembang kembali muncul ke permukaan. BMKG menyebut, potensi gempa sesar Lembang terjadi tahun 2100. Lalu bagaimana kajian dari PVMBG?
Berdasarkan hasil penelitian Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), sesar lembang memang masih dinyatakan aktif dan berpotensi menyebabkan gempa dengan besaran maksimum 6,5-7 magnitudo dengan periode ulang sekitar 170-670 tahun.
Meskipun masih berpotensi terjadi, Kassubag Mitigasi Gempa PVMBG Akhmad Solihin menegaskan bencana alam gempa bumi termasuk fenomena dengan ketidakpastian yang tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Artinya) kita tidak bisa memprediksi kapan dan berapa besar Sesar Lembang akan bergerak memicu gempa," kata Akhmad saat dihubungi detikcom, Selasa (26/1/2021).
Lebih lanjut, PVMBG telah melakukan pemodelan bahaya gempa bumi, baik secara deterministik (menggunakan skenario terburuk) dan secara probabilistik. "Dimana hasilnya jika gempa bumi dengan kekuatan besar terjadi dari sesar Lembang, maka guncangannya dapat juga berdampak ke wilayah di sekitar Sesar Lembang itu termasuk Kota Bandung," ujarnya.
Walaupun belum bisa diprediksi secara akurat, kata dia, masyarakat perlu mengetahui dan mengenal Sesar Lembang beserta potensi gempa buminya. Menurutnya, bukan untuk dihadapi dengan kepanikan dan ketakutan tapi dengan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan.
"Gempa bumi itu tidak membunuh, yang membunuh adalah bangunan yang hancur akibat gempa dan menimpa manusia. Jadi salah satu upaya mitigasi adalah mengetahui potensi guncangan gempa bumi di suatu daerah dan menyesuaikan diri dengan membangun bangunan tahan gempa bumi," jelasnya.
"Selain itu masyarakat harus meningkatkan kapasitas diri terkait pengetahuan mengenai gempa bumi dan upaya penyelamatan diri ketika terjadi gempa bumi," sambung Akhmad.
Sebelumnya, gempa akibat sesar lembang pernah terjadi pada 2011 lalu. Pihaknya mencatat, gempa merusak karena Sesar Lembang di antaranya dengan magnitudo 3,3 dan menyebabkan kerusakan di Kampung Muril, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Akhmad mengatakan, upaya mitigasi telah dilakukan tidak hanya dari PVMBG saja melainkan dari berbagai pihak. Beberapa langkah mitigasi diantaranya dalam Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2016, tentang Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.
"Pergub tersebut mengatur mengenai sempadan Sesar Lembang, jaraknya 250 meter kiri kanan, di mana di sempadan tersebut tidak boleh ada pengembangan," kata Akhmad.
Lebih tepatnya aturan tersebut ada dalam pasal 20, menyebutkan area dalam radius 250 meter dari sesar lembang masuk dalam Zona L1 atau zona konservasi dan lindung utama. Selain sesar lembang, area yang masuk dalam Zona L1 yaitu hutan lindung, hutan konservasi, Tahura Djuanda, Taman Wisata Alam serta cagar alam Gunung Tangkuban Parahu, area dengan kemiringan lereng di atas 40 persen, serta radius 50 meter dari sempadan sungai, situ dan mata air di KBU.
Kemudian, mitigasi lain seperti pemasangan rambu-rambu di sekitar Sesar Lembang, seminar mengenai Sesar Lembang untuk sosialisasi, penelitian dan kajian Sesar Lembang, serta pemasangan alat pemantau gempa bumi.
"Yang lebih banyak dilakukan PVMBG, adalah penelitian, seminar dan sosialisasi," ujarnya.
(mso/mso)